Satpol PP Kota Batu Benarkan Penertiban PKL Jalan Sultan Agung
Penyidik PNS Bidang Gakda Dekky Fauzi pada Kamis (5/9/2024) menguraikan bahwa hal tersebut dilakukan atas dasar Perda nomor 6 tahun 2021 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (pkl) dan perda nomor 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Kota Batu, SJP - Kegaduhan yang terjadi dalam lingkup PKL Jalan Sulltan Agung tentang penertiban dijawab oleh pihak Pemkot Batu dalam hal ini Satpol PP bahwa selebaran yang tersebar di warung-warung pinggir jalan tersebut merupakan bentuk sosialisasi dan pemberitahuan pelanggaran yang telah dilakukan
Penyidik PNS Bidang Gakda Dekky Fauzi pada Kamis (5/9) menguraikan bahwa hal tersebut dilakukan atas dasar Perda nomor 6 tahun 2021 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) dan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
"Tentunya ini juga hasil dari koordinasi dengan instansi-instansi terkait, dimana mereka berdiri diatas fasilitas umum. Kemudian PKL disana juga tidak terdaftar dalam bagian Diskumdag," paparnya.
Selain itu juga dibenarkan oleh Kepala DPUPR bahwa pkl tersebut berdiri diatas ruang milik jalan (rumija) dimana kawasan tersebut fungsi seharusnya yakni untuk lalu lintas dan pengguna jalan.
"Tentunya ini juga merupakan atensi dari bapak Pj Walikota Batu Aries Agung Paewai, sehingga tenggat waktu yang kami berikan pada 27 September itu untuk memindahkan properti milik pribadi agar tidak terjadi kerusakan saat pembersihan," imbuhnya.
Ditegaskan oleh Kasatpol PP Kota Batu Abdul Rais bahwa tujuan penertiban tersebut yakni untuk mempercantik dan memperindah Jalan Sultan Agung dimana kawasan tersebut merupakan salah satu wajah Kota Batu yang sering dilewati oleh wisatawan.
"Jalan Sultan Agung juga merupakan salah satu ikon kota sehingga apabila terdapat PKL disana akan terkesan kurang menarik mengingat Kota Batu saat ini juga dikenal sebagai kawasan ramah anak, ramah lingkungan, dan ramah wisatawan, namun ketika terdapat wisatawan yang akhirnya harus beraktifitas di bahu jalan karena adanya pkl disana tentu akan membahayakan keselamatannya mengingat dikawasan tersebut juga merupakan kawasan tertib lalu lintas," tuturnya.
Ia juga menilai setidaknya kawasan Jalan Sultan Agung rencananya akan dibuat seperti Jalan Idjen di Kota Malang, sehingga pihaknya berharap dengan adanya surat pemberitahuan tersebut dapat menimbulkan kesadaran bersama agar Kota Batu semakin dilirik oleh wisatawan. (*)
Editor:Tri Sukma
What's Your Reaction?