Seluruh Desa dan Kelurahan di Tulungagung Resmi Bentuk Koperasi Merah Putih

Proses legalisasi koperasi menggandeng 23 notaris dan memerlukan biaya Rp 2,5 juta per koperasi, sesuai nota kesepahaman antara Kementerian Koperasi dan Ikatan Notaris Indonesia.

18 Jun 2025 - 23:05
Seluruh Desa dan Kelurahan di Tulungagung Resmi Bentuk Koperasi Merah Putih
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung, Slamet Sunarto.

TULUNGAGUNG, SJP – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung menyatakan telah merampungkan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah administratifnya. Sebanyak 257 desa dan 14 kelurahan kini telah memiliki koperasi berbasis lokal tersebut. 

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Tulungagung, Slamet Sunarto, menyebutkan bahwa proses pembentukan koperasi ini rampung pada Minggu malam, 15 Juni 2025, pukul 22.17 WIB. Dua desa terakhir yang menyelesaikan legalisasi badan hukum koperasi adalah Keboireng dan Besole, keduanya berada di Kecamatan Besuki. 

“Kaitannya dengan itu kita sudah lapor ke Provinsi, yang jelas nanti puncaknya kan di 12 Juli, namun demikian provinsi punya target-target apa sebelum itu, kita mengikuti arahan dari provinsi," ujar Slamet. 

Slamet menjelaskan, proses legalisasi koperasi menggandeng 23 notaris dan memerlukan biaya Rp 2,5 juta per koperasi, sesuai nota kesepahaman antara Kementerian Koperasi dan Ikatan Notaris Indonesia.

Dalam tahap berikutnya, Dinas Koperasi berencana menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan seluruh perguruan tinggi di Tulungagung. Tujuannya adalah merumuskan core bisnis koperasi serta strategi pembiayaan berkelanjutan. Bank Himbara direncanakan menjadi mitra pembiayaan utama dalam pengembangan koperasi ini. 

FGD juga akan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bappeda untuk memetakan potensi ekonomi tiap desa dan kelurahan. Data dari kedua lembaga ini akan menjadi acuan dalam menentukan arah usaha Koperasi Merah Putih ke depan, termasuk skema bisnis yang sesuai dengan karakteristik lokal. 

Menurut Slamet, sebagian besar koperasi di desa akan diarahkan menjadi agen elpiji dan pupuk, sementara dua wilayah percontohan yaitu Desa Boyolangu dan Desa Pucunglor akan fokus pada sektor sembako, perikanan, telur, serta peternakan. 

"Sesuai dengan arahan Ibu Gubernur Khofifah, dengan itu maka setiap desa akan ada agen elpji 3 kg maupun pupuk. Konsep detailnya seperti apa kita menunggu juga," tuturnya.

Saat ini, setiap anggota koperasi dikenakan simpanan pokok sebesar Rp50.000 dan simpanan wajib Rp10.000 per bulan.

Namun Slamet mengakui jumlah ini masih terlalu kecil untuk dijadikan modal usaha, sehingga keterlibatan perbankan seperti Himbara sangat diharapkan guna memperkuat pembiayaan koperasi ke depan. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow