Seleksi Perangkat Desa Dinilai Lalai, Warga Sumbersalam Bondowoso Desak Camat Tenggarang Dikenai Sanksi

Aksi warga di DPRD Bondowoso menyoroti peran Camat Tenggarang yang dinilai lalai mengawasi seleksi kadus, hingga muncul tuntutan sanksi dan mutasi jabatan.

29 Jan 2026 - 17:02
Seleksi Perangkat Desa Dinilai Lalai, Warga Sumbersalam Bondowoso Desak Camat Tenggarang Dikenai Sanksi
Aksi warga di halaman kantor DPRD Bondowoso, mereka menuntut Camat Tenggarang untuk bertanggung jawab atas kelalaian dalam proses seleksi perangkat Desa Sumbersalam (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Belasan warga Desa Sumbersalam, Kecamatan Tenggarang, menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Bondowoso, Kamis (29/1/2026). Aksi ini dipicu dugaan kecurangan dalam proses seleksi kepala dusun yang digelar beberapa hari sebelumnya.

Koordinator aksi, Muhdar, mengungkapkan, salah seorang peserta seleksi mempersoalkan lembar soal yang diterimanya. Dari empat mata uji yang diikuti, lembar soal terakhir diduga telah berisi tanda jawaban.

“Peserta menilai ada kejanggalan karena pada bagian akhir soal sudah terdapat tanda jawaban. Diduga terjadi kekeliruan panitia dalam pembagian soal, karena lembar tersebut bukan diperuntukkan baginya,” ujar Muhdar di hadapan awak media.

Selain dugaan kecurangan soal, massa juga mempertanyakan pengangkatan perangkat desa yang secara administrasi diduga tidak melalui mekanisme penjaringan dan seleksi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Atas dasar itu, warga menuntut sanksi tegas hingga pencopotan perangkat Desa Sumbersalam yang terlibat dalam kepanitiaan seleksi. Mereka juga meminta Camat Tenggarang dikenai sanksi mutasi karena dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Kami juga menuntut transparansi penuh dalam seluruh tahapan seleksi perangkat desa,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, memastikan bahwa seleksi kepala dusun Desa Sumbersalam telah dibatalkan. Ia menyatakan siap hadir langsung apabila seleksi ulang dilaksanakan, guna memastikan proses berjalan sesuai mekanisme.

“Saya mungkin akan hadir untuk menyaksikan langsung,” ujar Ketua DPC PKB Bondowoso itu.

Dhafir juga meminta perwakilan masyarakat ikut hadir dalam proses seleksi ulang, sebagai bentuk kontrol publik sekaligus untuk menepis dugaan adanya transaksi atau praktik suap.

“Kalau pun ada praktik seperti itu, jangan sampai dilakukan,” tegasnya.

Ia mengingatkan Camat Tenggarang agar siap menerima sanksi apabila di kemudian hari ditemukan bukti pelanggaran, termasuk dugaan pembayaran dalam proses seleksi.

Menurutnya, rekomendasi seleksi kepada Bupati harus disertai pernyataan camat bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur perundang-undangan.

“Camat harus bertanggung jawab dan siap menerima sanksi,” katanya.

Dhafir berharap kasus di Desa Sumbersalam ini menjadi pelajaran bagi desa dan kecamatan lain agar proses seleksi perangkat desa dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Camat Tenggarang, Deni Dwi Prihandoko, menjelaskan, peran kecamatan dalam penjaringan perangkat desa bersifat fasilitatif. Kepanitiaan seleksi sepenuhnya diketuai oleh kepala desa.

Ia menjelaskan terdapat empat mata uji dalam seleksi, yakni Bahasa Indonesia, Pengetahuan Umum, Pendidikan Agama, dan Pengetahuan tentang Desa.

“Soal dibuat oleh pihak kecamatan, kemudian diserahkan kepada panitia desa,” jelas Deni.

Meski demikian, ia memastikan proses seleksi tersebut telah dibatalkan dan hasilnya dinyatakan tidak sah. Pihak kecamatan kini menunggu jadwal pelaksanaan seleksi ulang yang direncanakan dalam kurun waktu maksimal tiga bulan ke depan.

“Kami sudah menelusuri permasalahan ini. Berdasarkan keterangan panitia desa, kesalahan terjadi pada pembagian lembar soal, bukan karena adanya bocoran jawaban,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow