Balon Udara Jumbo Meledak dan Timpa Rumah di Gresik, Dua Remaja Luka Serius
Mereka menjadi korban ledakan balon udara saat sedang memodifikasi sepeda motor di samping rumah. Kedua korban terkejut saat ledakan balon udara menimpa atas rumah. Serpihan petasan dan kaca membuat kedua korban berlumuran darah.
GRESIK, SJP — Sebuah balon udara berukuran besar jatuh dan meledak di atas rumah warga Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Akibat peristiwa tersebut, dua remaja yang berada di dalam rumah, Muhammad Yusuf Sabillah (19) dan Muhammad Rasya Putra Ramadhan (19), mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat sebuah balon udara yang tidak diketahui asal dan pemiliknya tiba-tiba jatuh dari atas lalu mengenai tiang listrik yang berada di jalan desa, Selasa (16/6/2026) sore.
Saat itu balon tersebut sempat terbang kembali karena diterpa angin kencang, tetapi tidak lama kemudian jatuh dan menimpa rumah warga.
"Tiba-tiba terdengar suara ledakan pertama di bagian dalam rumah. Kemudian ada ledakan kedua mengenai asbes samping rumah. Kemudian ada serpihan-serpihan yang jatuh mengenai dua korban, adik saya," kata pihak keluarga korban, Risha Indriatama (30), Rabu (17/6/2026).
Risha mengatakan, kedua adiknya menjadi korban ledakan balon udara saat mereka sedang memodifikasi sepeda motor di samping rumah. Kedua korban terkejut saat ledakan balon udara menimpa atas rumah. Serpihan petasan dan kaca membuat kedua korban berlumuran darah.
Para korban terluka di bagian lengan kiri, kaki, dan kepala. "Hasil foto rontgen ternyata ada serpihan logam di dalamnya. Jadi hari ini dijadwalkan untuk tindakan operasi yang kedua," jelasnya.
Pihak keluarga berharap pelaku atau pemilik balon udara tersebut segera ditemukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Untuk lebih umumnya supaya ini bisa menjadi pelajaran. Kita mengerti bahwa mungkin ada sebagian orang yang menganggap ini (balon udara) tradisi. Tapi kita juga harus tahu bahwa sekarang juga ada aturan yang harus kita taati bahwa semuanya itu sudah dilarang. Apalagi kalau merugikan orang lain," pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

