Sekda Bondowoso Beberkan Progres Gerai KDKMP dan Kendala Lahan

KDKMP Bondowoso, Gerai Merah Putih, Fathur Rozi, Sekda Bondowoso, DPRD Bondowoso, Forum Ketua KDKMP, Tanah Kas Desa, Program Koperasi Desa Merah Putih.

17 Jun 2026 - 23:32
Sekda Bondowoso Beberkan Progres Gerai KDKMP dan Kendala Lahan
Sekda Bondowoso, Fathur Rozi (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Polemik pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Bondowoso yang menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Forum Komunikasi Ketua KDKMP dan DPRD Bondowoso, pada Rabu (17/6/2026) terus mendapat perhatian pemerintah daerah.

Menanggapi berbagai aspirasi dan desakan yang muncul dalam RDP tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, memaparkan perkembangan pembangunan gerai KDKMP sekaligus menjelaskan berbagai kendala yang masih dihadapi di lapangan, terutama terkait ketersediaan lahan.

Menurut Fathur Rozi, hingga saat ini terdapat 112 unit pembangunan gerai KDKMP yang telah berjalan di berbagai wilayah Bondowoso. Dari jumlah tersebut, sebanyak 97 unit telah rampung 100 persen, sementara 15 unit lainnya masih dalam tahap pembangunan.

"Sebanyak 97 unit sudah selesai seratus persen dan 15 unit masih dalam proses pembangunan," kata Fathur Rozi.

Ia menjelaskan, pembangunan gerai yang sudah berjalan tersebut sebagian besar memanfaatkan Tanah Kas Desa (TKD). Dari total 112 unit, sebanyak 107 unit berdiri di atas lahan kas desa dan lima unit lainnya menggunakan aset milik Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Meski demikian, upaya pengembangan gerai KDKMP masih menghadapi tantangan. Saat ini terdapat 107 lokasi yang masih dalam tahap penyiapan lahan sebelum pembangunan fisik dapat dilakukan.

Lahan-lahan yang diusulkan untuk pembangunan tersebut berasal dari berbagai aset milik pemerintah maupun badan usaha negara.

Rinciannya meliputi sembilan aset Pemkab Bondowoso, satu aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur, 12 aset Perhutani, 14 aset PTP, satu aset KAI, satu aset KPPN, serta kemungkinan 12 lokasi melalui mekanisme tukar guling Tanah Kas Desa.

Selain itu, masih terdapat 53 desa yang hingga kini belum memiliki lahan yang dapat digunakan untuk pembangunan gerai KDKMP.

"Masih ada 53 yang belum memiliki lahan," ujarnya.

Sekda menegaskan, pada prinsipnya pemerintah daerah mendukung penuh percepatan pembangunan gerai KDKMP karena merupakan bagian dari program strategis nasional yang mendapat instruksi langsung dari pemerintah pusat.

Namun, ia mengingatkan bahwa pemanfaatan aset pemerintah untuk kepentingan pembangunan gerai tetap harus mengikuti aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menurutnya, setiap aset berupa tanah maupun bangunan yang akan dimanfaatkan harus melalui proses penilaian dan mekanisme pengelolaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kita mendukung program ini karena merupakan instruksi presiden. Tetapi pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah harus tetap mengikuti regulasi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," tegasnya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow