Kasus Tewasnya Perempuan Disabilitas di Jombang, Kakak Kandung Jadi Tersangka
Penetapan tersebut dilakukan setelah serangkaian upaya autopsi melalui tindakan ekshumasi pada makam korban di Dusun Pajaran, Desa Peterongan, Kecamatan Peterongan.
JOMBANG, SJP — Kematian tragis Choiriyah alias Puji (47), seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual yang ditemukan tewas di dalam kamar indekos di kawasan Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, memasuki babak baru.
Jajaran Satreskrim Polres Jombang akhirnya resmi menetapkan kakak kandung korban, seorang perempuan berinisial S, sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan penganiayaan berat.
Penetapan tersebut dilakukan setelah serangkaian upaya autopsi melalui tindakan ekshumasi pada makam korban di Dusun Pajaran, Desa Peterongan, Kecamatan Peterongan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kakak korban berinisial S kini telah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander dalam pesan yang diterima wartawan, Rabu (17/06/2026).
Penetapan tersangka, jelas AKP Dimas, diputuskan usai peningkatan status penyidikan berdasarkan temuan dua alat bukti yang cukup, selain adanya sejumlah kesaksian yang diperkuat oleh bukti ilmiah kedokteran forensik.
"Saksi melihat langsung aksi pemukulan dan penganiayaan oleh tersangka. Dari hasil autopsi terdapat luka-luka pada jasad korban sinkron dengan pola penganiayaan yang diceritakan saksi," terangnya.
Dalam upaya pendalaman keterangan tersangka, penyidik menghadapi kendala serius. Sebab, tersangka S, yang sebelumnya dalam kondisi sehat, mendadak mengalami kelumpuhan dan memilih bungkam.
"Proses penggalian keterangan memang belum optimal karena tersangka enggan berbicara. Meski demikian, kami akan terus melakukan pendalaman," pungkas AKP Dimas. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

