Lima Pantai di Tulungagung Belum Bisa Tarik Tiket Masuk, Pengelola Tunggu Kepastian Aturan dari Kementerian

Meski keputusan menteri telah diterbitkan, hingga kini petunjuk teknis pelaksanaannya belum ditetapkan. Akibatnya, pengelolaan destinasi wisata yang berada di kawasan tersebut masih menggantung dan belum memiliki payung hukum yang jelas untuk melakukan penarikan retribusi.

17 Jun 2026 - 21:59
Lima Pantai di Tulungagung Belum Bisa Tarik Tiket Masuk, Pengelola Tunggu Kepastian Aturan dari Kementerian
Pengunjung Pantai Gemah, Tulungagung, tengah duduk di pinggir pantai menikmati pemandangan laut. (Beny/SJP)

TULUNGAGUNG, SJP - Pengunjung yang berwisata ke sejumlah pantai di Kabupaten Tulungagung saat ini tidak lagi diwajibkan membayar tiket masuk. Kondisi tersebut terjadi setelah adanya perubahan regulasi pengelolaan kawasan hutan yang membuat pengelola destinasi wisata di lahan milik Kementerian Kehutanan belum memiliki dasar hukum untuk melakukan penarikan retribusi.

Setidaknya terdapat lima destinasi wisata pantai yang terdampak kebijakan tersebut, yakni Pantai Molang, Pantai Lumbung, Pantai Pacar, Pantai Kedungtumpang di Kecamatan Pucanglaban, serta Pantai Gemah di Desa Keboireng, Kecamatan Besuki.

Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung, Yuli Murniingsih, menjelaskan bahwa perubahan aturan tersebut berawal dari terbitnya SK Menteri Kehutanan No 149 Tahun 2025 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), yang mengatur perpindahan kewenangan pengelolaan sebagian kawasan hutan di Jawa dan Bali dari Perhutani kembali ke Kementerian Kehutanan.

“Untuk pengelolaan destinasi wisata itu ada regulasi yang baru. Regulasi baru itu tentang kewenangan pengelolaan hutan. Jadi yang dulu dikelola oleh Perhutani, ada sebagian di Jawa dan Bali yang dikembalikan kewenangannya ke Kementerian Kehutanan,” ujar Yuli, Rabu (17/6/2026).

Meski keputusan menteri telah diterbitkan, hingga kini petunjuk teknis pelaksanaannya belum ditetapkan. Akibatnya, pengelolaan destinasi wisata yang berada di kawasan tersebut masih menggantung dan belum memiliki payung hukum yang jelas untuk melakukan penarikan retribusi.

“SK-nya sudah ditetapkan, tapi untuk juknisnya masih belum ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan. Juknis itu yang disebut RPKHDPK, Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus,” katanya.

Menurut Yuli, persoalan ini tidak hanya dialami Tulungagung. Sejumlah kawasan hutan di Jawa dan Bali, khususnya wilayah pesisir selatan yang pengelolaannya dikembalikan ke kementerian, juga menghadapi kondisi serupa.

Menindaklanjuti perubahan regulasi tersebut, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung telah mengirimkan surat kepada seluruh pengelola destinasi yang terdampak agar menghentikan sementara penarikan retribusi maupun pendapatan asli daerah (PAD).

“Kita sudah mengirim surat dan melakukan pembinaan kepada pengelola destinasi untuk menghentikan kegiatan penarikan retribusi dan penarikan PAD di semua destinasi itu,” jelasnya.

Surat tersebut dikirim setelah pihak Disbudpar melakukan koordinasi ke Kementerian Kehutanan menjelang Hari Raya Idulfitri lalu. Namun hingga kini belum ada kepastian mengenai kapan petunjuk teknis maupun skema kerja sama baru akan diterbitkan.

“Sekitar dua minggu lalu kita juga sudah bertemu lagi dan belum ada kepastian,” tambah Yuli.

Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi para pengelola wisata. Di satu sisi mereka tetap harus menanggung biaya operasional, mulai dari kebersihan, perawatan fasilitas, hingga jasa petugas di lapangan. Namun di sisi lain mereka tidak diperbolehkan memungut tiket masuk dari wisatawan.

“Memang kita tahu bagaimana susahnya mereka karena mengelola destinasi itu ada biayanya, biaya jasa mereka, biaya kebersihan dan lain-lain. Tapi kita menekankan untuk benar-benar tidak menarik retribusi,” tegas Yuli.

Sebagai solusi sementara, pengelola diperbolehkan mengelola tempat penitipan kendaraan, atau menerima sumbangan sukarela dari pengunjung tanpa unsur paksaan. Bahkan, pemberian uang tersebut tidak boleh disertai karcis resmi karena belum memiliki dasar hukum yang sah.

“Kalau bisa ya sukarela, seikhlasnya. Kalau bisa penitipan kendaraan pakai keplek, jangan karcis,” ujarnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow