Peredaran Sabu dan Ganja Masih Menjamur di Kota Blitar
Di antara belasan kasus yang berhasil dibongkar polisi, peredaran sabu-sabu di Kecamatan Udanawu dan ganja di wilayah Sananwetan menjadi dua kasus paling menonjol karena jumlah barang bukti yang disita.
KOTA BLITAR, SJP — Peredaran narkoba di Kota Blitar masih tinggi. Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota mengungkap 12 kasus peredaran narkoba selama Mei 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 14 tersangka serta menyita puluhan gram sabu-sabu, ganja, dan ribuan pil dobel L.
Di antara belasan kasus yang berhasil dibongkar, peredaran sabu-sabu di Kecamatan Udanawu dan ganja di wilayah Sananwetan menjadi dua kasus paling menonjol karena jumlah barang bukti yang disita.
Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono, mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba dilakukan di tujuh wilayah berbeda, yakni Sukorejo, Nglegok, Ponggok, Udanawu, Sananwetan, Sanankulon, dan Kanigoro.
"Pengungkapan 12 kasus narkoba ini dalam kurun waktu satu bulan selama Mei 2026. Ada 14 tersangka yang kami amankan dan sebagian di antaranya merupakan residivis kasus narkoba," katanya, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, kasus paling menonjol adalah peredaran sabu-sabu di Kecamatan Udanawu. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 23,11 gram sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui memperoleh sabu-sabu dari jaringan di wilayah Malang dan Madiun. Barang haram itu kemudian dibawa ke Blitar untuk diedarkan kembali dalam kemasan kecil.
"Modus operandi pelaku membeli sabu dari Malang dan Madiun, kemudian dipecah menjadi paket hemat seberat 0,5 gram dan dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu per paket," ujarnya.
Selain kasus sabu-sabu, Satnarkoba Polres Blitar Kota juga mengungkap peredaran ganja di wilayah Sananwetan. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka dan menyita 8,62 gram daun ganja kering yang diduga akan diedarkan kepada pengguna.
Secara keseluruhan, dari 12 kasus yang berhasil diungkap, polisi menyita barang bukti berupa 45,8 gram sabu-sabu, 8,62 gram ganja, dan 1.046 butir pil dobel L.
Iptu Bambang menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Pihaknya juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang berada di luar daerah.
"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku peredaran narkoba. Ini merupakan komitmen kami untuk menyelamatkan masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tandasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

