Bermodus Ajarkan Tata Cara Berwudhu, Guru Ngaji di Jember Cabuli Santriwati
AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz selaku kasat Reskrim membenarkan adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh guru ngajinya sendiri berinisial HI (44) yang juga warga Kecamatan Patrang, Jember.
Kabupaten Jember, SJP- Seorang santriwati di Kecamatan Patrang, Jember jadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh guru ngajinya sendiri.
Kasus tersebut terungkap, usai orang tua korban berinisial CA melapor ke Mapolres Jember dan dicatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/58/11/2024/SPKT/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR.
AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz selaku Kasat Reskrim membenarkan adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh guru ngajinya sendiri berinisial HI (44) yang juga warga Kecamatan Patrang, Jember.
Menurut Abid, terdapat 3 korban yang dicabuli dan seluruhnya masih berusia dibawah 17 tahun.
“Jadi memang benar, dari hasil pemeriksaan 3 korban dan 3 saksi lainya. Kami juga lakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan pengumpulan barang bukti. Selain itu, kami juga langsung melakukan penahanan untuk mempermudah pemeriksaan,” kata Abid, Sabtu (15/6).
Terkait modusnya, Abid mengatakan jika saat itu terduga pelaku tengah mengajarkan tata cara berwudhu pada para santrinya. Disaat itulah, terduga pelaku menjalankan aksinya dengan meminta korban untuk melepaskan pakaiannya.
“Jadi tersangka ini sedang mengajarkan santrinya untuk berwudhu dan dilakukan sendiri-sendiri. Saat itu korban diminta untuk membuka pakaiannya dan diciumi serta dipegang-pegang di bagian kemaluannya,” jelasnya.
“Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka di tempat ngaji korban. Seluruh korban berusia dibawah 17 tahun dan memang muridnya sendiri,” sambungnya.
Perbuatan tidak senonoh itu, lanjut Abid, dilakukan pada bulan Februari 2024 lalu dan tersangka diamankan pada 7 Juni 2024 kemarin.
“Kalau perbuatannya dilakukan pada bulan Februari 2024 lalu dan tersangka kita amankan pada 7 Juni 2024. Kepada kami, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena khilaf,” bebernya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81-82 ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D dan Atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman paling lama 15 tahun.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?