Selama Ramadan, Pemkot Malang Bakal Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Malam
Rancangan SE tersebut sudah disiapkan, yang isinya antara lain pengaturan tentang jam operasional dan pembatasan kegiatan tempat hiburan malam, panti pijat, dan rumah makan, untuk menjaga kondusifitas selama Ramadan.
Kota Malang, SJP - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bakal mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan kegiatan usaha selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Penjabat (Pj) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM ketika dihubungi SuaraJatimPost.com mengatakan, dengan surat edaran tersebut diharapkan para pelaku usaha di bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat menjaga ke kekhusyukan umat Islam untuk beribadah.
"Lewat SE itu, kami (Pemkot Malang) mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk mengatur berbagai kegiatan usaha mereka," ucapnya, Kamis (7/3/2024).
Wahyu menjelaskan, rancangan SE tersebut sudah disiapkan, yang isinya antara lain pengaturan tentang jam operasional dan pembatasan kegiatan tempat hiburan malam, panti pijat, dan rumah makan, untuk menjaga kondusifitas selama Ramadan.
"Selain SE, kami (Pemkot Malang) melalui Satpol-PP Kota Malang akan menggalakkan operasi, di tempat-tempat hiburan malam, bahkan penginapan yang disinyalir menjadi tempat protitusi online," jelasnya.
Wahyu menegaskan, lewat SE tersebut diharapkan para para pelaku usaha hiburan malam hingga warung makan agar menyesuaikan kegiatan usaha mereka selama Ramadan.
"Semua ada di SE itu nanti, jadi operasional tempat hiburan, panti pijat, spa, kafe, restoran, dan rumah makan selama bulan Ramadan harus menyesuaikan dan menaati peraturan yang ada," tegasnya.
"SE itu akan segera diterbitkan, itu bertujuan supaya bisa menjaga kekhusyukan beribadah, dan menjaga agar Kota Malang tetap kondusif," pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi ArdianĀ
What's Your Reaction?