Sekdakab Malang Instruksikan Perangkat Daerah Adaptif Terhadap Perubahan Sistem Pengadaan Barang dan Jasa
Meski terdapat perbedaan generasi, dirinya tetap berkomitmen untuk terlibat langsung guna memahami dinamika sistem yang diterapkan, terutama pada aplikasi pemerintahan yang terhubung secara nasional.
MALANG, SJP — Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Malang, Budiar Anwar, menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah untuk mengikuti dan memahami perubahan sistem Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang kini telah terintegrasi secara nasional.
Arahan tersebut disampaikan Sekda di sela menghadiri sosialisasi perubahan Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2026 di Cemara Ballroom Singosari, Kabupaten Malang, serta kegiatan peninjauan (review) rencana umum pengadaan perangkat daerah di El Hotel Karangploso, Rabu (11/2/2026).
Dalam keterangannya, Budiar menegaskan bahwa transformasi sistem pemerintahan berbasis digital merupakan keniscayaan yang wajib diikuti oleh seluruh aparatur seiring perkembangan zaman.
"Agenda hari ini cukup krusial karena sistem ini sebenarnya untuk generasi muda (Gen Z). Aplikasi-aplikasi ini dioperasikan oleh operator yang telah dididik melalui lokakarya," ujar Budiar, Rabu (11/2/2026).
Ia menyatakan, meski terdapat perbedaan generasi, dirinya tetap berkomitmen untuk terlibat langsung guna memahami dinamika sistem yang diterapkan, terutama pada aplikasi pemerintahan yang terhubung secara nasional.
"Saya tidak ingin hanya memberi arahan satu arah, tetapi harus aktif terlibat. Tadi ditemukan kendala pada peladen (server) Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Jika peladen di pusat mengalami gangguan, maka berdampak secara nasional," jelasnya.
Lebih lanjut, Sekda menekankan pentingnya kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pemahaman lintas bidang, termasuk dalam aspek pengadaan barang dan jasa, meskipun hal tersebut bukan merupakan ranah teknisnya secara langsung.
"PBJ memang bukan bidang teknis saya, tetapi saya wajib memahaminya. Perubahan zaman tidak dapat dihindari dan harus kita ikuti," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Administrasi Pembangunan Kabupaten Malang, Throy Syahriar, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang telah memiliki skema program yang terintegrasi dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah.
Throy menyebutkan bahwa Standar Harga Satuan (SHS) di Kabupaten Malang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati dan menjadi acuan utama dalam proses pengadaan.
"Untuk SHS terakhir, terdapat sekitar 13 ribu komponen yang telah disahkan melalui Peraturan Bupati untuk digunakan dalam satu tahun anggaran," terang Throy.
Menurutnya, evaluasi harga dilakukan secara berkala guna menjaga kesesuaian antara SHS dalam dokumen anggaran dengan nilai kontrak hasil pengadaan, sehingga pengelolaan anggaran lebih optimal.
"Kami berupaya agar harga SHS tidak terlalu tinggi. Jika selisihnya terlalu besar, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD akan tinggi dan tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk masyarakat," tambahnya.
Throy juga memaparkan bahwa penerapan regulasi e-katalog versi terbaru berdampak pada alur pengadaan hingga pencairan yang kini terintegrasi langsung dengan sistem keuangan daerah.
Pada versi terbaru, proses mencakup hingga tahap pencairan. Saat ini, integrasi antara LPSE dengan SIPD masih dalam tahap penyempurnaan," pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

