Dishub Batu Tegas Soal Getok Parkir: Tanpa Karcis Jangan Dibayar
Pernyataan Dishub ini sekaligus menjadi penegasan bahwa praktik parkir liar di kawasan Alun-Alun Kota Batu bukan bagian dari sistem resmi pemerintah. Meskipun kejadian yang berulang juga seperti ini menimbulkan pertanyaan publik soal efektivitas pengawasan di lapangan, khususnya di tengah upaya Pemkot Batu membangun citra kota wisata yang tertib dan ramah pengunjung
KOTA BATU, SJP – Kasus tarif parkir tak wajar atau getok parkir yang dialami wisatawan asal Malang di kawasan Alun-Alun Kota Batu kian menjadi sorotan publik. Menyusul viralnya keluhan di media sosial, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu akhirnya angkat bicara dan menegaskan sikap tegas terhadap praktik pungutan liar di sektor parkir.
Kepala Dishub Kota Batu Hendri Suseno pada Jumat (16/1/2026) menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi aksi getok parkir dalam bentuk apapun. Ia memastikan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius.
“Setiap laporan pasti kita tindaklanjuti. Namun sampai saat ini, kasus yang viral tersebut belum disertai laporan resmi yang jelas, baik identitas pelapor maupun nama juru parkirnya,” tegasnya.
Hendri menekankan pentingnya laporan yang disertai data konkret agar tim di bawah Kasi Pembinaan dan Pengawasan Parkir (Binwaskir) bisa langsung bergerak melakukan penindakan di lapangan. Tanpa laporan yang jelas, penelusuran terhadap oknum jukir bermasalah dinilai menjadi sulit.
Meski demikian, Dishub Batu memastikan pengawasan akan terus diperketat, khususnya di kawasan wisata strategis seperti Alun-Alun Kota Batu yang kerap dipadati pengunjung.
“Kami akan terus memperketat pembinaan dan pengawasan dengan menurunkan tim di bawah Kasi Binwaskir,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hendri meminta masyarakat dan wisatawan tidak ragu bersikap tegas saat dimintai tarif parkir tanpa bukti resmi. Menurutnya, keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai praktik pungutan liar yang selama ini masih muncul di lapangan.
Ia juga mengimbau wisatawan untuk selalu meminta karcis resmi sebagai bukti pembayaran parkir. Jika petugas parkir tidak dapat menunjukkan karcis, masyarakat diminta untuk tidak melakukan pembayaran.
“Jangan segan-segan minta karcis. Kalau tanpa karcis, jangan dibayar. Apalagi jika jukir tidak memakai rompi atau atribut resmi, itu jelas jukir liar dan bukan binaan Dishub,” pungkas Hendri. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

