Sejak Dibuka Sampai Ditutup, KPU Tak Menerima Dokumen Pendaftaran Paslon Independen
Meski begitu, tak ada satupun berkas pendaftar dari jalur non partai politik (Parpol) yang berkontestasi untuk memperebutkan kursi pejabat nomor 1 di Pemkot Mojokerto itu.
Kota Mojokerto, SJP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto resmi menutup masa pendaftaran bakal calon wali kota & wakil wali kota dalam gelaran Pilkada Serentak 2024 jalur independen, Senin (13/05) pukul 00.00 WIB.
Meski begitu, tak ada satupun berkas pendaftar dari jalur non partai politik (Parpol) yang berkontestasi untuk memperebutkan kursi pejabat nomor 1 di Pemkot Mojokerto itu.
"Sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024, kami tak menerima berkas pendaftaran pencalonan dari calon kepala daerah dari jalur independen ke kantor," ujar Komisioner KPU Kota Mojokerto Tri Widya Kartikasari.
Widya menjelaskan, pihaknya juga tidak pernah mengeluarkan akun sistem informasi pencalonan (Silon) yang menjadi syarat utama dalam pencalonan pendaftaran jalur independen.
"Selain itu, kami pun tidak mengeluarkan akun Silon. Sehingga, kami pastikan tidak ada satupun pasangan calon kepala daerah yang mendaftar dari jalur perseorangan," tuturnya.
Widya menambahkan, saat ini pihaknya tengah menfokuskan untuk pendaftaran pasangan calon kepala daerah dari jalur parpol.
"Setelah masa pendaftaran jalur independen selesai dan tidak ada perpanjangan waktu, tahapan selanjutnya yaitu pendaftaran paslon kepala daerah dari jalur partai politik," tutupnya. (*)
Editor: Rizqi ArdianĀ
What's Your Reaction?