Jember Raih Anugerah Meritokrasi 2023
Selain mendapat predikat kabupaten keterbukaan publik, kali ini Bupati Jember, Hendy Siswanto juga raih Anugerah Meritokrasi 2023 di Hotel JW Marriott Jogjakarta
Kabupaten Jember, SJP- Menjelang penghujung tahun, Bupati Jember kembali mendapatkan penghargaan luar biasa.
Selain mendapat predikat kabupaten keterbukaan publik, kali ini Bupati Jember, Hendy Siswanto juga raih Anugerah Meritokrasi 2023 di Hotel JW Marriott Jogjakarta.
"Kami mendapatkan penghargaan yang istimewa. Ini juga wujud nyata selama tiga tahun kami bekerja, juga bukti bahwa Jember memang keren," kata Hendy Siswanto pada Jumat (08/122023)
Tidak hanya itu saja, menurut bupati, penghargaan ini juga merupakan kerja keras Kepala BKPSDM Sukowinarno beserta jajarannya dalam kinerja.
"Penghargaan ini menjadi bukti bahwa ASN Jember semakin berjaya.Mereka menjalankan tupoksi secara tepat dan melayani masyarakat dengan baik. Tak hanya itu, dengan adanya penghargaan tersebut, bupati mengungkapkan bahwa ke depan bakal terus menjaga birokrasi ASN yang unggul dan berakhlak," jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno terangkan bahwa penghargaan itu merupakan apresiasi dan juga bukti atas pelaksanaan sistem merit dalam manajemen ASN.
Pelaksanaan ini terkait penetapan kualitas pengisian jabatan pimpinan tinggi, dan penetapan tingkat kepatuhan penerapan norma dasar, kode etik, serta kode perilaku ASN di instansi pemerintah.
Menurut dia, penghargaan itu juga memiliki makna lain yaitu menandakan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember telah terapkan sistem merit pada manajemen ASN dengan baik.
Penilaian sistem merit sendiri merupakan tindak lanjut dari implementasi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menjelaskan bahwa Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasar pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, dan umur.
"Untuk mendapatkan penghargaan itu, ada delapan aspek yang harus dipenuhi, yang terurai kedalam 36 indikator," paparnya.
Delapan aspek yang dimaksud adalah perencanaan kebutuhan ASN, pengadaan ASN, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, sistem informasi ASN.
"Dalam hal ini, yang dinilai oleh tim terpadu melibatkan antara lain KASN, Kementerian PANRB, BKN, dan LAN," .(adv)
editor: trisukma
What's Your Reaction?