Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Selama Bulan Mei 2024

Selama periode Bulan Mei 2024, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan berhasil mengamankan 21 pelaku dengan rincian 20 orang pria dan 1 orang wanita.

10 Jun 2024 - 21:50
Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Selama Bulan Mei 2024
Para pelaku saat dikawal anggota untuk ditunjukan oada awak media (foto isbi/sjp)

Kabupaten Pasuruan, SJP — Satresnarkoba Polres Pasuruan menggelar Press Release ungkap kasus Peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan, bertempat di Teras Gedung Tribrata Polres Pasuruan, Senin (10/06/2024).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, SH, didampingi KBO Satresnarkoba dan Kasi Humas Polres Pasuruan, serta dihadiri sejumlah Awak Media.

Selama periode Bulan Mei 2024, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan berhasil mengamankan 21 pelaku dengan rincian 20 orang pria dan 1 orang wanita.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan mengatakan, dari hasil penangkapan para pelaku, pihaknya berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti.

"Di antaranya narkoba yakni jenis sabu-sabu seberat 143,45 gram, dan obat keras berbahaya sejumlah 4.550 butir," terangnya.

Berdasarkan pengakuan dari para pelaku, sebagian besar pelaku menjadi pengedar atau penjual, sekaligus pemakai narkoba tersebut.

"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau denda paling sedikit Rp 1 miliar  dan paling banyak Rp 10 miliar," tutupnya. (**)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow