Gregorius Ronald Tannur, Tersangka Kasus Pembunuhan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Ronald merupakan anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Setelah kasus anaknya viral, Edward dinonaktifkan dari kursi DPR.

29 Jan 2024 - 15:00
Gregorius Ronald Tannur, Tersangka Kasus Pembunuhan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tersangka Gregorius Ronald Tannur kenakan rompi oranye berkacamta dengan tangn diikat saat diterima penyerahan tersangka oleh penyidik Polrestabes Surabaya ke Kejari Surabaya, Senin(29/1). (Foto: Jefri/SJP)
Gregorius Ronald Tannur, Tersangka Kasus Pembunuhan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Gregorius Ronald Tannur, Tersangka Kasus Pembunuhan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Gregorius Ronald Tannur, Tersangka Kasus Pembunuhan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Surabaya, SJP - Gregorius Ronald Tannur, tersangka kasus penganiayaan berujung maut atas korban meninggal Sera Afrianti alias Andini (29), akibat dilindas mobil, diserahkan penyidik Polrestabes Surabaya kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dengan kawalan petugas keamanan, Senin (29/1/2024).

Dalam proses pelimpahan tahap II tersebut, penyerahan tersangka diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya usai dinyatakan lengkap berkas (p21). 

Tersangka Ronald tampak mengenakan rompi oranye dan berkacamata, masker, serta dengan tangan diikat.

Ia dikawal ketat oleh polisi dan didampingi oleh kuasa hukum seraya diam berjalan sembari dikepung sorot kamera awak media, mengabadikan gambar sosok pelaku penganiayaan masuk ke gedung Kejari Surabaya guna pemeriksaan lanjutan.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana tegas sampaikan selain menerima tersangka, Kejaksaan juga menerima pelimpahan barang bukti berupa mobil yang digunakan tersangka lakukan perbuatan pidana hilangkan nyawa tak lain adalah pacar pelaku.

"Barang bukti seperti mobil yang digunakan untuk melindas korban hingga beberapa bukti lainnya dilimpahkan ke Kejaksaan. DIketahui, mobil pelaku yang digunakan untuk menganiaya korban juga turut dilimpahkan diterima Kejari Surabaya pendukung dalam penyusunan berkas tuntutan tim penuntut umum," terangnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya M. Ali Prakoso tambahkan, pihaknya sudah mempersiapkan empat jaksa penuntut umum (JPU). 

"Kami juga melihat juga apa nantinya di persidangan perlu adanya penjagaan khusus atau tidaknya," sebutnya.

Disebutkan, Ronald dan Dini merupakan pasangan kekasih yang disebut telah menjalin asmara selama 5 bulan. Saat kejadian, keduanya sedang asik karaoke sambil minum minuman keras dengan teman-teman Ronald di Blackhole KTV Surabaya. 

Lalu di sana, terjadi perselisihan hingga mengakibatkan penganiayaan. Dini ditemukan tewas di parkiran basement.

Sebelum tewas, Dini sempat curhat soal kematian di akun pribadi media sosial TikTok milik korban.

"Korban juga sempat mengirim voice note (VN) ke temannya yang menyebut ia baru dianiaya sang kekasih," tutup Ali.

Selanjutnya, Kejari Surabaya memastikan tersangka tetap akan menjalani masa tahanan selama 20 hari mendatang sebelum nantinya akan disidangkan. 

“Tetap kami lakukan penahanan tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya,” pungkasnya.

Ronald dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Dalam berkas perkara diterima Kejari Surabaya, disebutkan polisi menjerat Ronald Tannur dengan Pasal 338 KUHP yang mengatur tindakan pembunuhan berencana.

Menurut pasal ini, ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Ronald merupakan anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Setelah kasus anaknya viral, Edward dinonaktifkan dari kursi DPR. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow