Polda Jatim Tetapkan Polwan Briptu FN Sebagai Tersangka

Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, Minggu (09/06). Ia mengatakan, saat ini tersangka FN sedang diamankan oleh Polda Jatim.

09 Jun 2024 - 20:30
Polda Jatim Tetapkan Polwan Briptu FN Sebagai Tersangka
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Dirmanto saat ditemui awak media, Minggu (09/06). (Dok. Humas Polda Jatim/SJP)

Surabaya, SJP - Setelah pemeriksaan di Bid Propam, kini pelaku pembakaran terhadap suaminya, yakni Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, Ahad (9/6/2024). Ia mengatakan, saat ini tersangka FN sedang diamankan oleh Polda Jatim.

"Kondisi Briptu FN masih mengalami trauma mendalam pasca peristiwa ini. Kasus tersebut sedang ditangani Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jatim," ujarnya melalui pers rilis dari Humas Polda Jatim.

Terkait kronologi peristiwa ini, Kombes Dirmanto menjelaskan, saat korban pulang dari kantor terjadi cekcok di rumah dengan Briptu FN.

Kemudian, FN menyiramkan bensin ke muka dan badan korban, sementara tidak jauh dari TKP itu ada sumber api, sehingga korban terpercik oleh api tersebut dan membakar korban. 

"Saat itu pula, korban dibawa oleh tersangka FN ke RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Sampai rumah sakit, FN ini juga minta maaf kepada sang suami atas perilakunya," terangnya.

Lanjut Kombes Dirmanto, saat kejadian berlangsung, anak dari korban dan tersangka, sedang tidak ada di rumah.

"Jadi saat kejadian itu anaknya diasuh dan dibawa pergi oleh asisten rumah tangga pasangan suami istri ini," tambahnya. 

Kombes Dirmanto menambahkan, menurut pengakuan tersangka, Briptu RDW sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya untuk membiayai hidup ketiga anaknya.

Bahkan, korban pun sering memakai uang belanja digunakan memenuhi kesenangan pribadi termasuk bermain judi online. 

"Kami juga melakukan pendampingan terhadap tersangka dengan memfasilitasi untuk memberikan trauma healing dengan melibatkan psikiater,” lanjutnya.

Lebih lanjut, pihak penyidik pun masih menerapkan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

"Sementara, untuk ketiga anaknya yang masih balita yaitu anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga berusia 4 bulan, sedang dilakukan pendampingan oleh Polres Mojokerto Kota," tuturnya.

Kombes Dirmanto juga menyampaikan keprihatinannya terhadap peristiwa yang dialami pasangan anggota Polri yang tinggal di Aspol nomor J1, Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto itu. (**)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow