Satgas Sampah Bondowoso Temukan Tiga Titik Pembuangan Liar, Ancaman Denda Rp50 Juta Bagi Pelanggar
Tim Satgas Sampah Satpol PP Bondowoso menggelar patroli malam menindaklanjuti SE Bupati tentang pengelolaan sampah mandiri. Ditemukan tiga titik pembuangan sampah liar tanpa pelanggar. Tim berkomitmen terus memantau dan mengimbau warga menjaga kebersihan lingkungan.
BONDOWOSO, SJP - Tim Satgas Sampah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso kembali menggelar patroli malam untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 270 Tahun 2025 tentang pengelolaan sampah secara mandiri, Sabtu (1/11/2025) malam.
Patroli yang berlangsung sejak pukul 19.00 WIB hingga selesai ini, menyasar sejumlah titik yang rawan menjadi lokasi pembuangan sampah liar. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah.
Hasilnya, tim menemukan tiga titik tumpukan sampah liar, masing-masing di area Stadion Magenda (depan MAN Bondowoso), Jembatan Ki Ronggo, dan Jembatan Pejaten. Meski begitu, petugas tidak menemukan pelaku pembuangan sampah di lokasi (nihil pelanggar).
Kasatpol PP Bondowoso Slamet Yantoko melalui Kepala Bidang Tantribum, Nanang Dwi Hariyanto menyebutkan, setiap temuan sudah didokumentasikan dan didata untuk ditindaklanjuti bersama instansi terkait.
“Kami terus melakukan pemantauan rutin dan mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Penegakan aturan tetap dilakukan sesuai ketentuan Perda Nomor 8 Tahun 2020,” tegasnya.
Dalam aturan tersebut, bagi siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Patroli malam berjalan lancar dan kondusif. Satgas Sampah berkomitmen melanjutkan kegiatan serupa secara berkala, sekaligus memperkuat kesadaran warga Bondowoso untuk mengelola sampah secara mandiri demi kebersihan lingkungan dan keindahan kota tape. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

