Risiko Terpapar Mikroplastik, Upah Pekerja Sampah Perempuan di Gresik Jauh dari UMK

Data menunjukkan, upah yang diterima mayoritas pekerja kebersihan perempuan ini tidak mencapai separuh dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Padahal profesi ini memiliki risiko tinggi terpapar bahaya mikroplastik.

05 Dec 2025 - 10:30
Risiko Terpapar Mikroplastik, Upah Pekerja Sampah Perempuan di Gresik Jauh dari UMK
Pekerja sampah perempuan di UPT TPA Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik. (Foto: Anis/SJP)

GRESIK, SJP — Beban kerja berat yang diemban oleh para pekerja perempuan pemilah dan penyapu sampah di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berbanding terbalik dengan imbalan upah yang mereka terima. 

Data menunjukkan, upah yang diterima mayoritas pekerja kebersihan perempuan ini tidak mencapai separuh dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Padahal profesi ini memiliki risiko tinggi terpapar bahaya mikroplastik.

Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik, Purwaningtyas Noor Mariansyah, rata-rata upah pekerja sampah perempuan yang bertugas menyapu dan memilah sampah adalah Rp2.100.000 per orang per bulan.

Angka ini jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik tahun 2025 yang mencapai Rp4.874.133.

"Dulu di tahun 2024, kalau yang di TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) gajinya Rp2 juta per bulan, sekarang menjadi Rp2,1 juta per bulan," Kepala UPT TPA yang akrab dipanggil Wawan ini, Jumat (5/12/2025). 

Ia menambahkan, jumlah pekerja perempuan di lingkungan kerjanya mencapai 46 orang dari total 500 pekerja.

Kenaikan Rp100.000 per bulan tersebut dinilai tidak signifikan jika dibandingkan dengan besaran UMK yang seharusnya menjadi acuan standar upah layak.

Sementara itu, untuk petugas kebersihan lapangan yang dikenal sebagai pasukan kuning, upah diberikan per jam sebesar Rp17.500 per orang, naik Rp500 dari tahun sebelumnya. 

Wawan mengklaim jika kesejahteraan para pasukan kuning ini selalu ditingkatkan. Meski faktanya angka tersebut jauh dari kecukupan dan kelayakan hidup.

"Kita selalu meningkatkan kesejahteraan mereka," kata dia. 

Dampak terhadap abainya upah minimum ini semakin diperkuat dengan risiko kesehatan yang mengintai. Sebelumnya, telah ditemukan paparan mikroplastik secara positif di tubuh sejumlah pekerja sampah perempuan di Gresik. 

Temuan ini menjadi alarm serius bagi sektor kesehatan dan lingkungan mengenai dampak nyata pencemaran plastik terhadap tubuh manusia, terutama bagi mereka yang berinteraksi langsung dengan sampah.

Menanggapi risiko ini, Wawan menyampaikan bahwa pekerja di lingkungan Pemkab Gresik telah didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan dan diberikan perlindungan sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Selain itu, mereka juga diberikan Alat Pelindung Diri (APD) seperti sepatu bot, sarung tangan, dan masker.

"APD pekerja untuk perlindungan kayak sepatu, sepatu boot, sarung tangan, sama masker, juga diberikan," jelasnya. 

DLH Gresik juga rutin memberikan bantuan berupa tali asih hingga sasaran program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan.

Terkait bahaya mikroplastik, Wawan mengklaim pihaknya berupaya memitigasi dampak tersebut melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) plastik sekali pakai. Harapannya, partisipasi masyarakat dalam pengurangan sampah plastik dapat mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA.

"Supaya sampah yang dibuang ke TPA berkurang, khususnya plastik," pungkasnya. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow