Ribuan Buruh Jatim Gelar Aksi di Surabaya, Tuntut Kenaikan UMP 2026 Jadi Rp 3,35 Juta
Ribuan buruh mengepung pusat Surabaya, mendesak UMP 2026 naik saat KHL menembus Rp3 juta dan putusan MK membuka ruang peninjauan ulang formula upah.
SURABAYA, SJP - Ribuan buruh dari berbagai kota di Jawa Timur memadati kawasan pusat kota Surabaya, Kamis (27/11/2025), untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2026.
Aksi besar yang digelar Gerakan Aliansi Pekerja/Serikat Buruh (Gasper) ini menegaskan bahwa isu upah layak masih menjadi persoalan mendesak dan belum menemukan titik temu antara buruh dan pemerintah provinsi.
Massa aksi mulai berkumpul sejak pukul 11.00 WIB di Frontage Road Ahmad Yani, kemudian bergerak melalui berbagai ruas protokol seperti Wonokromo, Raya Darmo, Basuki Rahmat, Embong Malang, Baluran, hingga Bubutan. Mereka diperkirakan tiba serentak di Kantor Gubernur Jawa Timur sekitar pukul 14.00 WIB untuk menyampaikan tuntutan.
Mobilisasi Massa Besar-besaran dari 11 Daerah
Aksi kali ini melibatkan sekitar 6.000 pekerja dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, Jember, Lumajang, Jombang, dan Malang. Mereka menggunakan ribuan sepeda motor dan sejumlah mobil komando yang membuat ruas jalan protokol Surabaya hampir seluruhnya tersendat.
Situasi di lapangan menunjukkan seluruh badan Jalan Raya Darmo sempat tertutup oleh arus massa. Polisi melakukan rekayasa lalu lintas dengan mengalihkan kendaraan arah Wonokromo–pusat kota melalui Jalan Diponegoro. Kemacetan juga meluas ke Basuki Rahmat, Embong Malang, Blauran, Bubutan, hingga kawasan Pahlawan.
Dalam aksi ini, Gasper Jatim menyampaikan tuntutan resmi yaitu penetapan UMP Jawa Timur 2026 sebesar Rp3.356.349. Nilai tersebut dianggap proporsional dengan kondisi ekonomi, beban kebutuhan hidup, serta kesenjangan upah provinsi.
Juru bicara Gasper Jatim, Jazuli, mengatakan bahwa angka UMP Jatim saat ini tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hidup riil pekerja.
"Ribuan buruh Jawa Timur hari ini menuntut penetapan UMP 2026 sebesar Rp3.356.349," ucap Jazuli, Kamis (27/11/2025).
Ia menegaskan bahwa UMP 2025 sebesar Rp2.305.985 merupakan salah satu yang terendah secara nasional.
"MP Jawa Timur adalah yang terendah keempat nasional dan jauh di bawah rata-rata UMP nasional," imbuhnya.
Menurut Gasper, alasan kenaikan UMP tidak hanya sebatas perbandingan antarprovinsi, tetapi juga karena data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang semakin meningkat. Data BPS 2024 menunjukkan KHL Jatim sudah mencapai Rp3.038.305, sehingga UMP saat ini dianggap tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan minimum pekerja.
Selain itu, Gasper mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang membatalkan frasa “indeks tertentu” dalam rumusan perhitungan upah.
Jazuli kembali menyampaikan bahwa putusan MK memberi ruang perubahan signifikan dalam kebijakan upah.
"Frasa indeks tertentu sudah tidak punya kekuatan hukum mengikat setelah putusan MK," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dengan dihapusnya variabel tersebut, perhitungan upah harus lebih menitikberatkan pada prinsip proporsionalitas dan pemenuhan kebutuhan hidup layak.
"Putusan MK menegaskan pentingnya memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan menghitung kontribusi tenaga kerja secara lebih adil," sambung Jazuli.
Jatim Terpaut Jauh dari Papua Pegunungan dan Rata-rata Nasional
Gasper juga memaparkan bahwa ketertinggalan upah Jatim semakin terlihat ketika dibandingkan dengan provinsi lainnya. UMP Papua Pegunungan misalnya, telah mencapai Rp4.285.850, sementara rata-rata nasional berada pada angka Rp3.315.761,65.
Nilai UMP Jawa Timur yang selisihnya mencapai lebih dari satu juta rupiah dengan Papua Pegunungan dianggap tidak sebanding dengan besarnya kontribusi pekerja Jatim bagi manufaktur nasional, industri pengolahan, serta logistik.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pergerakan ribuan buruh sejak pukul 13.00 WIB menyebabkan arus lalu lintas Surabaya lumpuh di beberapa titik. Jalan Raya Darmo, salah satu jalur paling vital di kota, sempat ditutup total karena dipenuhi massa aksi.
Kepadatan kendaraan menjalar ke Wonokromo, Diponegoro, Embong Malang, hingga Bubutan, sehingga pusat kota Surabaya praktis terblokir selama aksi berlangsung.
Jazuli memastikan bahwa tuntutan tersebut bukan hanya rutinitas tahunan, tetapi bagian dari dorongan agar pemerintah provinsi segera menyesuaikan peraturan upah dengan kondisi ekonomi aktual dan landasan hukum terbaru yang akan berlanjut pada tahap dialog dan audiensi resmi dengan Pemprov Jawa Timur.
"Kami berharap pemerintah provinsi benar-benar mempertimbangkan data KHL dan putusan MK dalam menetapkan UMP 2026," tukas Jazuli. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

