Resmob Polres Batu Amankan Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam di Bendosari

Dengan tertangkapnya NUR HADI alias KENDIL serta diamankannya barang bukti utama, Satreskrim Polres Batu memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan demi memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat.

03 Dec 2025 - 21:29
Resmob Polres Batu Amankan Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam di Bendosari
Ilustrasi Penganiayaan menggunakan senjata tajam (Tiwandasella/SJP)

KOTA BATU, SJP – Unit Resmob Wilayah Barat Satreskrim Polres Batu mengamankan seorang pria bernama Nur Hadi alias Kendil terkait kasus penganiayaan bersenjata tajam di wilayah Desa Bendosari, Kecamatan Pujon Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan pada Senin (1/12/2025) sekira pukul 02.00 WIB, tak lama setelah laporan resmi masuk ke Polres Batu.

Kasat Reskrim Polres Batu, IPTU Joko Suprianto, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa tindakan cepat petugas dilakukan berdasarkan LP/B/151/XII/2025/SPKT/POLRES BATU.

"Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu malam (30/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah warga bernama Rozikin di Dusun Cukal, Desa Bendosari. Saat itu korban, Achmad Suudi, sedang membantu pelaksanaan hajatan. Situasi memanas ketika pelaku yang sudah berada di lokasi menunjuk korban sambil memanggil namanya berulang kali. Adu mulut pun tak terhindarkan sebelum pelaku sempat meninggalkan lokasi," urainya.

Tidak lama kemudian, pelaku kembali dengan membawa celurit dan sempat dihadang oleh Kasun setempat. Korban yang berniat menenangkan situasi justru menjadi sasaran dimana pelaku menyabetkan celurit hingga mengenai jari kelingking, pipi kanan, kepala, telinga kiri, dan punggung korban.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami beberapa luka sayatan dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Batu. Dari hal tersebut petugas kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku di lokasi kejadian berikut barang bukti berupa satu lembar Visum et Repertum dan satu bilah celurit yang digunakan saat aksi penganiayaan.

"Pelaku kini menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Yang Pasti akan segera kami ungkap apabila penyidikan rampung dilakukan," pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow