Residivis Tak Kapok, Polres Jombang Sita 680 Botol Miras Ilegal di Jogoroto

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 680 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merek dari kediaman tersangka berinisial A (29).

22 Jan 2026 - 16:00
Residivis Tak Kapok, Polres Jombang Sita 680 Botol Miras Ilegal di Jogoroto
Aneka minuman keras (miras) yang berhasil disita dari seorang penjual di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. (Ist/SJP)

JOMBANG, SJP — Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Jombang dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali membuahkan hasil. 

Tim Saber Miras Satuan Samapta Polres Jombang berhasil menggerebek sebuah gudang penyimpanan miras milik seorang residivis di Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, pada Rabu (21/1/2026) pagi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 680 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merek dari kediaman tersangka berinisial A (29).

Wakapolres Jombang, Kompol Syarlis, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 07.30 WIB berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan aktivitas penjualan miras di lingkungan tersebut. 

Tersangka diketahui menggunakan modus operandi yang cukup rapi dengan hanya memajang sedikit sampel barang untuk mengelabui petugas.

"Saat dilakukan penggeledahan mendalam, tim menemukan stok besar yang disimpan di sebuah gudang rahasia di dalam rumah tersangka. Total barang bukti yang kami amankan mencapai 680 botol," ujar Kompol Syarlis dalam jumpa pers di Mapolres Jombang, Kamis (22/1/2026).

Barang bukti yang disita terdiri dari ratusan botol arak putih (ukuran 600 ml dan 1,5 liter) serta arak Bali, sekutar 300 botol berbagai merek, termasuk bir, anggur, wiski, hingga vodka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendatangkan arak putih dari wilayah Grobogan, Jawa Tengah, sementara minuman pabrikan lainnya dipasok dari Trowulan, Mojokerto. 

Seluruh pasokan tersebut diangkut secara mandiri menggunakan kendaraan pribadi.

Catatan kepolisian menunjukkan bahwa tersangka A merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ia sebelumnya pernah diringkus pada 2 Oktober 2025 dengan barang bukti 282 botol miras.

"Ini merupakan kali kedua tersangka terlibat dalam peredaran miras ilegal. Meskipun pernah disidangkan sebelumnya, yang bersangkutan terbukti kembali mengulangi perbuatannya," tegas Kompol Syarlis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Tersangka terancam sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp20 juta.

Secara terpisah, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menegaskan bahwa program Saber Miras (Sapu Bersih Miras) akan terus digencarkan. 

Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Jombang.

"Banyak kasus tindak pidana berat, termasuk pembunuhan di wilayah kami, dipicu oleh konsumsi minuman keras. Oleh karena itu, penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal adalah harga mati demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," tegasnya. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow