Rekrutmen Anggota PPK Pilkada Kota Kediri, Cek Jadwal dan Syaratnya

Dalam formasi ini, KPU Kota Kediri setidaknya membutuhkan 15 anggota PPK yang akan ditempatkan di 3 kecamatan yang ada di Kota Kediri. Masing-masing di Kecamatan Kota, Pesantren dan Kecamatan Mojoroto.

24 Apr 2024 - 12:45
Rekrutmen Anggota PPK Pilkada Kota Kediri, Cek Jadwal dan Syaratnya
Komisioner KPU Kota Kediri, Moch Wahyudi ditemui di ruang kerjanya. (Foto : Novi/SJP)

Kota Kediri, SJP - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak November 2024 mendatang telah dimulai.

Saat ini, KPU Kota Kediri membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Wali Kota Kediri.

Tentu saja, menyelenggarakan pesta demokrasi dibutuhkan tenaga untuk mengisi jabatan penyelenggara ad-hoc, termasuk PPK yang tahapan pendaftarannya sudah mulai bergulir.

Komisioner KPU Kota Kediri, Moch Wahyudi mengatakan, sesuai Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, tahap pendaftaran pembentukan PPK sudah dimulai pada Selasa (23/4/2024) kemarin.

"Sudah mulai kemarin. Pendaftarannya dibuka selama 7 hari, terakhir 29 April 2024," kata Wahyudi, Rabu (24/4/2024).

Dalam formasi ini, lanjut Wahyudi, KPU Kota Kediri setidaknya membutuhkan 15 anggota PPK yang akan ditempatkan di 3 kecamatan yang ada di Kota Kediri. Masing-masing di Kecamatan Kota, Pesantren dan Kecamatan Mojoroto.

"Jadi di setiap kecamatan akan ditempati oleh 5 orang PPK," imbuhnya.

Wahyudi menyebutkan, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh pendaftar. Di antaranya, merupakan warga negara Indonesia dibuktikan dengan fotokopi e-KTP, dan tidak menjadi anggota partai politik.

Kemudian, bebas dari penyalahgunaan narkoba, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.

"Setelah tahapan pendaftaran selesai, tahapan berikutnya akan terus berjalan sampai nanti dilakukan pelantikan pada 16 Mei 2024," jelasnya.

Lebih lanjut, Wahyudi menambahkan, selain PPK, KPU Kota Kediri juga akan membutuhkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan. Anggota PPS akan bertugas di 46 kelurahan yang ada di Kota Kediri.

"Untuk PPS sedikitnya butuh 138 orang yang akan tersebar di 46 kelurahan. Jadi nanti di masing-masing kelurahan ada 3 orang anggota PPS," tandasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow