Razia Knalpot Brong di Kota Blitar, Puluhan Motor Diamankan
Satlantas Polres Blitar Kota melakukan razia malam minggu pada Sabtu (19/7/2025) malam dan hasilnya mengamankan puluhan kendaraan sepeda motor ber knalpot brong.
KOTA BLITAR, SJP - Polres Blitar Kota mengamankan 53 unit kendaraan roda dua atau sepeda motor dengan knalpot tidak standar pabrikan atau brong dalam razia, Sabtu (19/7/2025) malam.
Dalam razia yang dipimpin Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Agus Prayitno ini, petugas melakukan penyisiran ke semua wilayah Kota Blitar. Kegiatan ini sengaja dilakukan untuk mengantisipasi adanya aksi balap liar di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
"Kita lakukan kegiatan hunting terkait masalah balap liar. Kita temukan ada pelanggaran, rata-rata kendaraan roda dua menggunakan knalpot brong dan tidak menggunakan helm. Alhamdulillah kita dapatkan sekitar 50 an kendaraan roda dua," terang AKP Agus Prayitno, Ahad (20/7/2025).
AKP Agus menyebut puluhan motor knalpot brong itu paling banyak diamankan dari kegiatan razia di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar dan dikendarai oleh remaja berusia 20-21 tahun yang belum memiliki surat ijin mengemudi (SIM).
Sesuai ketentuan, sepeda motor tidak sesuai spesifikasi itu akan ditahan di Mapolres Blitar Kota maksimal selama 14 hari dan bisa diambil ketika sudah ada putusan pengadilan.
"Setelah putusan baru bisa diambil, nanti akan kami panggil pemilik beserta orang tuanya. Sebelum diambil kami minta mereka mengganti knalpot brong nya dengan yang sesuai spek dan standar," ujarnya.
Dia menambahkan kegiatan razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas kendaraan sepeda motor knalpot brong. Kasatlantas juga mengingatkan kepada masyarakat untuk bersama-sama turut menciptakan situasi yang aman, dan nyaman. (*)
Editor : Danu S
What's Your Reaction?

