Razia Gabungan di Terminal Gayatri Tulungagung, 200 Kendaraan Diperiksa
Selain menindak pelanggaran administrasi, petugas juga menemukan sejumlah kendaraan yang masuk kategori Over Dimension Over Loading (ODOL). Namun untuk pelanggaran tersebut, petugas masih memberikan peringatan kepada pengemudi sambil melakukan sosialisasi aturan.
TULUNGAGUNG, SJP - Petugas gabungan menggelar razia kendaraan angkutan barang di Terminal Gayatri Tulungagung pada Rabu (11/3/2026). Operasi ini menyasar kendaraan angkutan barang menjelang masa angkutan Lebaran 2026.
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga Polres Tulungagung.
Seluruh kendaraan angkutan yang melintas diarahkan masuk ke area terminal untuk menjalani pemeriksaan administrasi maupun kelayakan kendaraan.
Kepala UPT Pengelola Prasarana Perhubungan LLAJ Tulungagung, Saikudin, mengatakan bahwa dari operasi yang digelar hari ini petugas memeriksa sekitar 200 kendaraan angkutan.
“Pada hari ini, dari operasi yang kita laksanakan kurang lebih ada 200 kendaraan yang kita jaring operasi,” ujar Saikudin, Rabu (11/3/2026).
Dari jumlah tersebut, petugas menemukan berbagai pelanggaran. Sebanyak 10 kendaraan dikenai tilang oleh petugas kepolisian, enam kendaraan diketahui belum membayar pajak, serta 18 kendaraan kedapatan tidak memiliki uji KIR yang masih berlaku.
“Kemudian ada 10 kendaraan yang mendapat peringatan dari Polres Tulungagung. Kemudian ada enam kendaraan yang mati pajaknya. Kemudian ada 18 kendaraan yang mati uji KIR,” jelasnya.
Menurut Saikudin, sebagian besar kendaraan yang ditilang karena masa berlaku uji KIR sudah habis. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi tetap memenuhi standar keselamatan.
Ia menambahkan bahwa razia tidak hanya menyasar kendaraan angkutan barang, tetapi juga bus pariwisata yang kerap digunakan untuk perjalanan jarak jauh saat musim libur.
“Sasarannya pada operasi ini selain angkutan barang kita juga angkutan bus pariwisata tentunya dalam rangka menyongsong masa angkutan Lebaran tahun 2026,” katanya.
Razia ini sengaja digelar menjelang diberlakukannya pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan raya selama periode Lebaran. Sehingga saat-saat ini menjadi momen para pengusaha maupun pemilik kendaraan angkutan barang memaksimalkan operasional pengangkutan barang.
“Prediksi kita minggu depan ada larangan operasi kendaraan di jalan, tentunya untuk angkutan selain kebutuhan pokok itu dilarang untuk operasi di jalan,” ungkap Saikudin.
Selain menindak pelanggaran administrasi, petugas juga menemukan sejumlah kendaraan yang masuk kategori Over Dimension Over Loading (ODOL). Namun untuk pelanggaran tersebut, petugas masih memberikan peringatan kepada pengemudi sambil melakukan sosialisasi aturan.
Saikudin menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyediakan program normalisasi kendaraan ODOL agar kendaraan dapat kembali sesuai standar.
“Sebagian memang ada yang saat ini masih kita beri peringatan. Jadi kami juga saat ini mensosialisasikan terkait ODOL,” pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

