Mengaku Dukun, Pria di Banyuwangi Cabuli Anak di Bawah Umur

Kasus pencabulan terjadi pada April 2021 lalu dan korban baru laporkan pada 17 November 2023

21 Dec 2023 - 07:30
Mengaku Dukun, Pria di Banyuwangi Cabuli Anak di Bawah Umur
Ilustrasi

Kabupaten Banyuwangi, SJP - Seorang pria mengaku dukun di Banyuwangi diduga cabuli anak di bawah umur.

Pria tersebut berinisial AP (44) beralamat di Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.

Kasus ini sudah ditangani Polsek Gambiran. Polisi saat ini masih mendalami kasus ini. 

Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat benarkan insiden tersebut.

Pria yang karib disapa Hidayat ini mengatakan kasus pencabulan terjadi pada April 2021 lalu. 

Kasus baru dilaporkan pada 17 November 2023 lalu.

Korban kala itu tidak berani melapor karena merasa tertekan dan terintimidasi.

"Kasus baru dilaporkan sebulan lalu, terduga pelaku sudah kami tangkap," ujar Hidayat, Kamis (21/12/2023). 

Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya.

Perbuatan asusila ini dilakukan pada saat korban berinisial W berusia 17 tahun.

Tempat kejadian berada di rumah teman sekolah korban yang juga anak AP.

Kala itu dia tengah menginap di rumah anak AP itu dan sempat mengeluh sering mengalami sakit pada bagian punggung. 

Korban sempat meminta pelaku untuk mengobatinya kebetulan pelaku yang dikenal bisa lakukan pengobatan alternatif dan  memang dikenal sebagai dukun. 

Terduga pelaku selanjutnya berdalih bahwa di tubuh korban terdapat cacing pita sebagai penyebab sakit di punggung korban .

Di suatu malam, saat korban tidur bersama temannya, korban mendadak mengigau.

Selanjutnya istri AP bangunkan korban untuk diobati dan diajak istri pelaku menemui pelaku yang sudah menunggu di ruang tamu.

Setelah itu, istri korban kembali ke kamar.

"Tersangka bilang ke korban, di punggungnya ada cacing pita yang harus dikeluarkan. Dan syaratnya harus melakukan hubungan seks dengan tersangka," jelasnya.

Korban yang kala itu ingin cepat sembuh mempercayai apa yang disampaikan AP.

Pelaku perdayai korban dengan lakukan tindakan amoral pada korban.

Setelahnya, AP klaim bahwa cacing pita sudah dikeluarkan dari tubuh korban dan ia juga sampaikan korban sudah sembuh.

"Tersangka juga bilang pada korban untuk tidak bilang kepada siapa-siapa terkait kejadian itu," ungkapnya.

Setelah peristiwa itu, korban tidak berani melaporkan kejadian itu kepada siapapun.

Sebab dia juga diancam akan disantet oleh pelaku jika melaporkan kejadian itu.

Sampai akhirnya, sekitar bulan November 2023, korban curhat ke temannya.

"Oleh temannya korban disuruh melaporkan kejadian tersebut ke Polsek, selanjutnya pada 17 Nopember 2023, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Gambiran," tegasnya.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Gambiran kemudian melakukan penyidikan. Sejumlah saksi diperiksa, korban dimintakan visum. Pada 20 Desember 2023 tersangka diamankan.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek gambiran untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow