Rakor Titik Lokasi Kampanye di Pasuruan, Alat Peraga Serupa Kampanye Sudah Bertebaran
KPU Kabupaten Pasuruan sudah memberikan imbauan pada seluruh partai politik untuk tidak memasang alat peraga sosialisasi.
Kabupaten Pasuruan, SJP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Selasa (24/10/2023) siang.
Digelar di Aula KPU Kabupaten Pasuruan, Rapat Koordinasi ini diselenggarakan untuk mengesahkan lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga. Hal tersebut bagian dari langkah mengantisipasi potensi kecurangan menjelang Pemilu 2024.
Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat Dan SDM Suyatmin saat ditemui usai rapat koordinasi mengatakan dalam rakor juga ini dibahas tahapan kampanye dan pemasangan alat peraga bagi peserta Pemilu.
Ia menyebutkan, ada beberapa titik yang dilarang menjadi lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga.
Di antaranya seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, area sekolah, fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol dan sebagainya.
"Saya harap ini dapat disosialisasikan dan dicontohkan. Jadi masyarakat benar-benar mencermati titik-titiknya," katanya.
Menyinggung terkait baliho dan banner yang sudah banyak bertebaran menyerupai kampanye, Suyatmin menambahkan bahwa pihaknya sudah memberikan imbauan pada seluruh partai politik untuk tidak memasang alat peraga sosialisasi.
"Sebenarnya saya sudah mengimbau agar tidak memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye baik sebelum, sedang atau selama kampanye dan sesudah kampanye di tempat yang dilarang. Untuk pelanggaran tidaknya, itu Bawaslu yanga akan memberikan sanksi," imbuhnya. (*)
Editor: Ronny Wicak
What's Your Reaction?