Pupuk Subsidi di Probolinggo Dijual Melebihi HET
Beberapa petani mengeluhkan harga pupuk yang mencapai Rp 150 ribu per sak. Hal itu terjadi di beberapa desa seperti Desa Klenang Lor, Desa Tarokan, Desa Liprak Kidul, hingga Desa Banyuanyar Tengah.
PROBOLINGGO, SJP - Persoalan pupuk subsidi di Kabupaten Probolinggo rupanya begitu kompleks. Padahal, hal tersebut terus dilakukan upaya agar persoalan itu segera teratasi.
Salah satunya, melalui Lembaga Pengembangan Pertanian (LPP) MWC NU Banyuanyar yang menerima banyak laporan dari petani, terkait penjualan pupuk subsidi dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kecamatan Banyuanyar.
Beberapa petani mengeluhkan harga pupuk yang mencapai Rp 150 ribu per sak. Hal itu terjadi di beberapa desa, seperti Desa Klenang Lor, Desa Tarokan, Desa Liprak Kidul, hingga Desa Banyuanyar Tengah.
Padahal, sesuai ketentuan Pupuk subsidi terdiri atas pupuk organik dan anorganik (urea dan NPK). Melalui beleid ini, pemerintah menetapkan HET pupuk organik sebesar Rp 800 per kilogram.
Dan pupuk urea dipatok sebesar Rp 2.250 per kilogram, pupuk NPK Rp 2.300 per kilogram, dan pupuk NPK formula khusus Rp 3.300 per kilogram.
Abdul Basith, Ketua LPP MWC NU Banyuanyar sekaligus Ketua Paguyuban Poktan Banyuanyar, menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami akan terlebih dahulu memverifikasi dengan melakukan pengecekan ke kios-kios yang diduga menjual pupuk bersubsidi di atas ketentuan pemerintah," ujarnya Kamis (9/1/2025).
Abdul Basith juga menyebutkan, pihaknya akan mengupayakan mediasi antara kios-kios tersebut dengan para petani.
Namun, jika dalam satu pekan kios-kios itu masih melanggar aturan, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
"Menjual pupuk bersubsidi di atas HET merupakan tindak pidana, dan kami siap mengambil langkah hukum jika masalah ini tidak diselesaikan," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan aturan terkait penjualan pupuk bersubsidi melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49 Tahun 2020 tentang Pengaturan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Dalam Permentan tersebut, harga pupuk bersubsidi diatur berdasarkan HET yang ditetapkan oleh pemerintah. Harga eceran tertinggi (HET) pupuk urea subsidi per sak adalah Rp 112.500.
Penjualannya hanya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dan harga jualnya tidak boleh melebihi HET yang sudah ditetapkan.
Abdul Basith menambahkan, penjualan pupuk bersubsidi di atas HET sangat bertentangan dengan program ketahanan pangan yang digalakkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
"Program ketahanan pangan bertujuan untuk mendukung petani agar dapat memproduksi hasil pertanian secara optimal dengan biaya yang terjangkau. Jika pupuk bersubsidi dijual di atas HET, ini jelas merugikan petani dan menghambat upaya pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional," katanya.
Kementerian Pertanian, melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, secara tegas mengatur agar pupuk subsidi dijual dengan harga yang sesuai, agar petani dapat mengaksesnya dengan harga wajar.
Langkah ini diharapkan membantu menjaga produktivitas sektor pertanian di Kecamatan Banyuanyar dan mendukung ketahanan pangan nasional. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?