Petahana Tumbang, Fawait-Djos Ditetapkan Jadi Bupati Jember
Paslon nomor urut 2 Fawait-Djoko meraup suara sebesar 588.761 atau 54,30 persen. Sedangkan pasangan nomor urut 01, Hendy-Gus Firjaun mendapatkan suara sebanyak 495.499 atau 45,70 persen.
JEMBER, SJP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember telah menggelar rapat pleno penetapan Bupati -Wakil Bupati Jember. Pasangan Fawait-Djoko, resmi ditetapkan sebagai bupati usai menumbangkan calon petahana Hendy-Firjaun.
Dari data yang diumumkan sebelumnya pada Kamis (5/12/2024), Paslon nomor urut 2 Fawait-Djoko meraup suara sebesar 588.761 atau 54,30 persen. Sedangkan pasangan nomor urut 01, Hendy-Gus Firjaun mendapatkan suara sebanyak 495.499 atau 45,70 persen.
Jarak waktu penetapan bupati dari rapat pleno rekapitulasi cukup lama. Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni menyatakan, penetapan kepala daerah terpilih memang dilaksanakan secara serentak di tanggal 9 Januari 2025.
“Penetapan untuk kepala daerah terpilih Pilkada serentak 2024 memang dilaksanakan serentak. Terkhusus untuk Kabupaten dan Kota yang tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), termasuk Jember,” katanya, Kamis (9/1/2025).
Dessi menguraikan, di Jember tidak ada PHP, sehingga harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Sementara, untuk kota lain yang terjadi PHP, maka akan melakukan penetapan bupati terpilih pada Maret 2025 nanti.
“Jember mengikuti mekanisme itu, yang memang dilaksanakan setelah 3 hari kami mendapatkan surat dinas dari KPU RI. Untuk Kabupaten Kota lain yang masih ada PHP, penetapannya masih bulan Maret 2025 nanti,” ujarnya.
Pihaknya sudah menyelenggarakan Pilkada sesuai ketentuan. Semuanya telah disampaikan secara terbuka dalam rapat pleno yang diselenggarakan hari ini.
“Semua sudah kami tuangkan dalam SK yang dibacakan dalam rapat pleno terbuka yang diselenggarakan hari ini,” ucapnya.
Penetapan ini menjadi akhir dari perhelatan yang dimulai dari pertengahan 2022. Jadi, KPU sebagai penyelenggara teknis, kegiatan ini merupakan rangkaian perhelatan terakhir.
"Bisa dikatakan penetapan ini sebagai penutup tahapan yang sudah kita mulai dari pertengahan 2022 dan berakhir di awal tahun 2025,” terangnya.
Untuk pelantikan bupati yang akan dilaksanakan pada Maret 2025 nanti, kata Dessi, hal itu sudah di luar wewenangnya.
“Untuk selanjutnya pelantikan sudah di luar kewenangan kami,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?