Nyamar Jadi Penghuni Kos, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Paiton
Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi jual beli narkoba di sebuah rumah kos
PROBOLINGGO, SJP - Perang terhadap peredaran narkoba terus dilakukan jajaran Polres Probolinggo. Terbaru, anggota Satreskoba menyamar menjadi penghuni kos campur di Kecamatan Paiton. Hal itu guna mengincar pengedar di kalangan pekerja lepas.
Kasatresnarkoba, AKP Nanang Sugiyono mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Diduga ada aktivitas jual beli narkoba di salah satu kos campur di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Probolinggo dengan mengirim anggotanya untuk menyamar sebagai penghuni kos.
“Berdasarkan penyelidikan mendalam, tersangka berinisial SH, 33 tahun, berhasil kami tangkap,” ucapnya, Kamis (9/1/2025).
Polisi meringkus SH saat sedang melakukan transaksi jual beli narkoba di kosnya. Warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk itu pun tidak dapat berkutik. Dia dibekuk petugas dengan barang bukti sabu seberat 8,25 gram.
Selanjutnya, petugas menggeledah kamar kos SH. Ditemukan 16 plastik klip sabu dengan berat total 8,25 gram di dalam dompet warna abu-abu hitam. Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa petugas guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kendati demikian, hingga saat ini polisi masih terus melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut. Diduga masih ada pelaku lain yang bekerja dalam jaringan SH. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

