Puluhan Tambak Udang di Jember Diduga Beroperasi tanpa Izin
Pemerintah desa setempat menyangkan tidak adanya CSR yang mengalir dari puluhan perusahaan tambak udang tersebut
JEMBER, SJP - Tambak udang vaname di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember menjadi sorotan karena persoalan izin.
Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melakukan koordinasi dan konsolidasi. Terakhir, pemkab melakukan inventarisasi terhadap sejumlah tanah pesisir.
Namun, upaya Pemkab Jember tersebut tidak membuat para petambak terdorong untuk segera mengurusi izin.
Diketahui, dari 26 tambak udang yang ada, hanya dua tambak telah berizin. Yakni tambak Anugerah Tanjung Mas (ATG) dan tambak milik PT Delta Guna sukses (DGS).
Fakta tersebut diungkapkan oleh Kepala Desa (Kades) Kepanjen, Sukamid. Dia menuturkan, dari 26 tambak udang yang ada, hanya dua yang berizin. Sementara 24 lainnya bodong.
"Yang berizin DGS sama ATG. Sementara yang lian sampai saat ini belum pernah mengajukan surat landasan legal standing dalam pengelolaan usaha yang mereka jalani," ucapnya, Senin (17/2/2025).
Sukamid menjelaskan, tambak yang beroperasi tersebut sudah bertahun-tahun. Ada yang sudah berjalan 5 tahun. Ada pula yang sudah 10 tahun.
Namun, kata Sukamid, sejak dirinya menjabat kades, tidak pernah ada pengajuan surat untuk kebutuhan pengurusan izin.
Bahkan, pihaknya pernah membuat peraturan desa (perdes) agar tambak tersebut tertata rapi dan berkontribusi terhadap pendapatan asli desa (PADes).
“Namun, lagi-lagi hanya beberapa yang mau mematuhi aturan. Yang lain terkesan tidak peduli dengan keberadaan desa," sesalnya.
Menurut Sukamid, total lahan yang dimanfaatkan oleh seluruh tambak udang tersebut memiliki luas sekitar 133.4018 hektare. Setiap tambak memiliki luasan lahan bervariasi.
Pihaknya menyesali tidak pernah adanya program corporate social responsibility (CSR) dari seluruh perusahaan yang mengelola tambak udang di desanya.
“Ironisnya, CSR setiap tambak itu dikemanakan. Dari dulu kami belum tahu. Tapi nanti pasti terkuak, siapa saja yang menerima dan bermain upeti ke tiap-tiap tambak tersebut," tandasnya.
Sementara itu, Helmi, pengusaha tambak Anugerah Tanjung Mas menjelaskan, ada sekitar 20 item surat yang harus dipenuhi bagi setiap pengusaha tambak.
Salah satu surat yang harus ada yaitu landasan hak guna usaha (HGU). HGU merupakan salah satu syarat perizinan. Untuk mengurusnya perlu melibatkan beberapa dinas.
Salah satu dinas yang harus ditembusi yaitu Dinas Perikanan, Dinas Sumber Daya Air dan beberapa dinas yang lain.
"Jika niat, perizinan itu sangat mudah dan tidak dikenakan biaya. Tidak menyulitkan pengusaha. Hanya butuh waktu empat bulan selesai. Jika memang diurus secara baik," jelasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

