6 Napi Lapas Mojokerto Dapat Remisi Natal 2023
Kalapas Mojokerto, Nugroho Dwiwahyu mengatakan, pihaknya memberikan remisi khusus tersebut kepada 6 WBP
Kota Mojokerto, SJP - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berikan remisi khusus hari raya Natal bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mojokerto.
Hal itu tertuang dalam surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI NOMOR : PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 tentang pemberian remisi khusus (RK) Natal tahun 2023 dan pengurangan masa pidana remisi khusus (RK) Natal tahun 2023.
Kalapas Mojokerto, Nugroho Dwiwahyu katakan pihaknya berikan remisi khusus tersebut kepada 6 WBP.
"Kita sudah memberikan remisi khusus hari raya Natal kepada 6 WBP sesuai surat Kemenkumham dan pemberian remisi itu langsung diserahkan ke mereka," ujarnya, Selasa (26/12/2023).
Nugroho sebut, total warga binaan beragama nasrani sebanyak 13 orang namun hanya enam WBP yang dinyatakan memenuhi syarat dan telah menerima remisi.
"Kemudian, untuk 7 orang WBP belum memenuhi syarat administratif karena di antaranya masih berstatus tahanan dan belum menjalani enam bulan pidana," tuturnya.
Nugroho jelaskan, dari 6 WBP beragama nasrani yang disetujui remisi, 4 orang mendapat pengurangan masa tahanan selama 15 hari.
"Sementara, remisi 2 orang di hari Natal mendapat 1 bulan potongan tahanan. Untuk remisi disetujui yakni 3 orang pidana umum dan 3 kasus narkotika," pungkasnya.
Sebagai informasi, jumlah WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) di Lapas Mojokerto sebanyak 898 orang, rinciannya 320 orang, narapidana 578 orang dan WBP Nasrani 13 orang. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?