PT KAI Upayakan Proses Hukum Truk Penerobos Palang Pintu KA di Bojonegoro

Pasalnya, ulah sembrono truk bermuatan bata ringan yang sesuai Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNKB) itu adalah milik PT Superior Sarana Sukses yang beralamat di Jl Raya Babat-Lamongan KM 20 Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, menyebabkan jadwal tiba Kereta Api mengalami keterlambatan hingga menimbulkan kerugian pada PT KAI.

06 Oct 2024 - 18:30
PT KAI Upayakan Proses Hukum Truk Penerobos Palang Pintu KA di Bojonegoro
Truk penerobos palang pintu perlintasan KA saat dievakuasi. Foto:(ist/SJP)
BOJONEGORO, SJP- PT KAI melakukan upaya proses hukum terhadap truk penerobos palang pintu Jalan Perlintasan Langsung (JPL), yang berada di Km 152+4/5 antara stasiun Baureno dengan stasiun Babat pada Minggu (6/10/2024) dini hari pukul 03.57 WIB, yang kemudian terguling dan disambar KA Argo Bromo Anggrek jurusan Jakarta-Surabaya.
 
Pasalnya, ulah sembrono truk bermuatan bata ringan yang sesuai Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNKB) itu adalah milik PT Superior Sarana Sukses yang beralamat di Jl Raya Babat-Lamongan KM 20 Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, menyebabkan jadwal tiba Kereta Api mengalami keterlambatan hingga menimbulkan kerugian pada PT KAI.
 
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan upaya proses hukum atas kejadian tersebut. Saat ini pihaknya juga tengah melakukan proses penghitungan kerugian.
 
"Selanjutnya KAI akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini," tuturnya.

Tidak ada koban jiwa dalam kecelakaan tersebut, namun beberapa Kereta Api mengalami keterlambatan kedatangan yakni, KA 440 Commuterline Blorasura terlambat 56 menit, KA 78f Pandalungan terlambat 10 menit, KA 130a Gumarang terlambat 8 menit, KA 502 Commuterline Arjonegoro terlambat 33 menit, KA 2521 Angkutan Barang Limaspriuk Cargo terlambat 50 menit, dan KA 2515a Angkutan Barang Limaspriuk Cargo terlambat 30 menit.
 
"Untuk KA Argo Bromo Anggrek setelah pergantian lokomotif dan rangkaian dinyatakan aman, melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Stasiun Surabaya Pasarturi pada 05.10 WIB, mengalami kelambatan 140 menit," kata Luqman.
 
Pihak PT KAI mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine/isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti.
 
"KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang,” tutup Luqman Arif. (*)
Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow