Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 1 Mojosari Bermasalah ?

Wakil Ketua DPD LP2KP Kabupaten Mojokerto H. Titoyo mengatakan, berbagai tahapan hingga penetapan pemenang tender kontraktor itu harus melewati beberapa fase. Diantaranya, evaluasi administrasi sampai harga/biaya pemenang tender itu sendiri.

28 Feb 2024 - 20:45
Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 1 Mojosari Bermasalah ?
Kondisi pengerjaan proyek rehabilitasi ruang kelas SMPN 1 Mojosari, bulan Desember 2023 lalu. (Istimewa/SJP)

Kabupaten Mojokerto, SJP - Proyek rehabilitasi ruang kelas SMPN I Mojosari menuai beberapa permasalahan yang sangat mendasar. Seperti, keberadaan kantor pemenang tender lelang proyek yang ditemukan fiktif.

Tentunya hal itu tidak perlu terjadi jika pengguna anggaran, PPK maupun Tim Pokja serius menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara negara dalam hal pengadaan dan barang jasa.

"Sebab, mulai tahapan PPK itu menetapkan paket pekerjaan dalam SPSE dengan memasukkan seperti nama paket, lokasi, kode anggaran, nilai pagu, target pelaksanaan, dan Kepanitiaan,” ucap H. Titoyo Wakil Ketua DPD LP2KP Kabupaten Mojokerto, Rabu (28/02/2024).

Titoyo menjelaskan, berbagai tahapan hingga penetapan pemenang tender kontraktor itu harus melewati beberapa fase. Di antaranya, evaluasi administrasi sampai harga/biaya pemenang tender itu sendiri.

"Sudah kita cek ke lokasi pembangunan, hasilnya tidak sesuai. Seperti, penutup atap yang tidak sesuai dengan luasan lantainya sampai pekerjaan tidak selesai hingga masuk bulan Januari 2024," terangnya.

Titoyo menyebut, ada dugaan pelanggaran dalam proyek rehabilitasi ruang kelas itu. Yakni, pemilik CV Bhakti Nusantara sudah meninggal dunia.

"Ini seharusnya Polres Mojokerto harus mengusut dugaan ini. Karena ada dugaan dikerjakan oleh orang lain yang mengatasnamakan CV itu. Ini nilainya Rp 1,4 miliar,” lanjutnya.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto, Adi Mahendarto membantahnya.

Adi menilai, bahwa pernyataan dari Wakil Ketua DPD LP2KP Kabupaten Mojokerto soal dugaan pelanggaran proyek pembangunan itu tidak benar.

"Terkait tidak adanya kantor, sudah jelas kami berkontrak dan melalui proses yang bertanda tangan wajib dari direktur yang namanya tertulis di akta notaris dan dibuktikan dengan KTP,” kata dia.

Adi pun menegaskan, pihaknya tidak mengingat nama Direktur CV Bhakti Nusantara yang meninggal dunia itu.

"Saat proses itu tidak ada yang diwakilkan. Sehingga tanda tangannya dari direkturnya. Kita pun memastikan di bulan Desember 2023 merupakan batas akhir pengerjaan proyek itu," tandas dia. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow