Optimalkan Sirekap, Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Malang Diprediksi Molor

Setelah rapat pleno tingkat kecamatan selesai pihaknya menggunakan sirekap untuk kemudian dibacakan, dicermati, baru dilakukan rapat pleno, namun dalam hal ini ada perhitungan ulang

28 Feb 2024 - 14:00
Optimalkan Sirekap, Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Malang Diprediksi Molor
Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini saat berikan keterangan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi didepan awak media (Hafid/SJP)

Kabupaten Malang, SJP – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Malang, dilaksanakan sejak sore hingga pukul 18.00 WIB break belum usai untuk satu kecamatan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengatakan jika agenda rapat pleno tersebut memang diperlukan beberapa mekanisme yang harus dijalankan.

"Jadi setelah selesai rekap di tingkat kecamatan, maka kemudian dilanjutkan dengan rekap di tingkat kabupaten. Nanti dari tingkat kabupaten selesai, baru disampaikan ke provinsi untuk dilakukan rekap tingkat provinsi. Berjenjang nanti sampai selesai di (tingkat) RI," jawabnya didepan awak media, Rabu 28/2/2024 petang.

Menurutnya, KPU dibantu oleh PPK guna membacakan hasil, lalu formulir (D) hasil dari semua jenis pemilihan pun juga dibacakan.

"Diawali dengan hasil Pemilihan Presiden Wakil Presiden (PPWP) kemudian DPR RI, DPD, kemudian DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota," paparnya.

Anis katakan bahwa perhitungan awal dimulai sejak pukul 16.00 WIB, yakni perhitungan suara dari Kecamatan Kasembon.

"Pertama mendapatkan giliran adalah Kecamatan Kasembon. berproses tadi mulai dari setengah 4 dibacakan. Yang terjadi adalah memang ada perbedaan data. Data yang ada di Sirekap kemudian dengan data yang ada di Panwas dan data yang ada di saksi. Jadi tadi dari apa yang dijelaskan PPK bahwa di kecamatan kasembon ini memang ada penghitungan ulang," bebernya.

Secara teknis, Anis kembali jelaskan jika setelah rapat pleno tingkat kecamatan selesai pihaknya menggunakan sirekap untuk kemudian dibacakan, dicermati, baru dilakukan rapat pleno, namun dalam hal ini ada perhitungan ulang.

"Nah, pada saat menuju finalisasi ini dicermati kembali ternyata ada perbedaan, kemudian dilakukan penghitungan ulang. Kegiatan itu sebenarnya diketahui oleh panwas, oleh saksi. Memang tidak semua saksi hadir. Akan tetapi setelah kejadian penghitungan ulang, dilakukan kembali, sebelum difinalisasi, PPK ada kesalahan memasukkan formulir D hasil yang sudah diperbaiki dengan tetap yang masih salah," tukasnya.

Hal tersebut terjadi lantaran hasil suara yang diantarkan ke KPU masih belum diperbaiki sehingga dibutuhkan solusi untuk hitung ulang.

"Maka solusinya, tadi disarankan akan dilakukan hitung ulang di satu TPS yang memang ada perbedaan angka. Di TPS 13 desa pondok agung. Itu solusinya. Karena Kembali pada tata cara bahwa manakala ada perbedaan hasil, maka yang menjadi rujukan adalah hasil yang dari sirekap yang diserahkan oleh PPK kepada KPU. Itu yang menjadi rujukannya," Anis jelaskan.

Lebih lanjut Anis katakan jika kejadian hitung ulang yang diserahkan oleh PPK disebabkan adanya hasil perhitungan suara yang masih belum diperbaiki. 

"Maka ya itu, untuk memastikan, kita akan lakukan hitung ulang. Jadi setidaknya saya juga ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat, terkait dengan penghitungan rekapitulasi yang sekarang berbeda jelas dengan pemilu 2019 adalah dengan penggunaan sirekap," ungkapnya.

Jadi di situ betul-betul bisa diketahui oleh masyarakat secara umum, apakah bisa dilakukan pergeseran tanpa ada persetujuan dari semua pihak. 

"Bahasanya adalah ketika ada penggelembungan suara dilakukan, terjadi, ini kita bisa melihat bersama. Ini menjadi proses pembelajaran bersama," tandasnya.

Apa yang dipaparkan Anis merupakan antisipasi apabila ada beda perhitungan harus seperti apa dan harus dirujuk ke mana. Karena memang segala sesuatu tentang teknis Sirekap jadi adalah unggah data dari foto C hasil. 

"Ini akan menjadi rujukan ketika dibacakan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Ketika ada perubahan, terlihat, atau ketemu di Kabupaten, ini pasti akan ketahuan. Ini proses salah satu yang bisa kita sampaikan jadikan pembelajaran untuk mengedukasi kepada masyarakat bagaimana saya salah satu yang bisa bangga dengan sirekap. Pertahanannya luar biasa," urainya.

Menanggapi bakal habisnya Rapat Pleno Rekapitulasi itu. Anis katakan bahwa apa yang sudah dijadwalkan, direncanakan belum bisa dipastikan.

"Tadi saya sampaikan, kita punya rencana, tetapi kita tidak bisa menentukan ketika yang terjadi seperti ini. Kalau misalnya dengan kondisi yang seperti ini, memang ada sesuatu yang dipastikan Kembali. Berarti dengan satu kecamatan kita mulai dari setengah 4 sampai dengan jam enam kurang 10. Berarti dua jam setengah itu belum selesai. Maka kalau misalnya dengan akumulasi estimasi satu kecamatan tiga jam, dikalikan 33 kecamatan, monggo bisa dihitung ya," jawabnya.

Agenda tersebut belum dipotong dengan break, dengan penghitungan rekap itu apakah 24 jam tanpa jeda atau bakal diselesaikan misalnya jam 10 atau 11 malam, baru nanti dimulai kembali pukul 8 pagi.

"Mungkin kalau seperti ini terus bisa sampai dengan 4 atau 5 hari," pungkasnya. (*)

Editor; Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow