Lima Tersangka Peredaran Narkoba Seberat 3,5 Ons Dibekuk Polisi
Polres Jombang berhasil membongkar dua kasus peredaran narkoba yang diedarkan dengan sistem ranjau
JOMBANG, SJP - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap lima orang tersangka.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasatreskoba AKP Ahmad Yani mengatakan, ada dua pengungkapan kasus dengan total barang bukti sabu seberat berat 3,5 ons.
Pertama, berawal dari penangkapan pengedar sabu-sabu berinisial DN, warga Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Pengembangan dilakukan dan berhasil menangkap residivis kasus Narkoba bernama Acong (30), warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Acong ditangkap bersama residivis lainnya, berinisial AH (25), warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
"Penangkapan keduanya di wilayah Mojokerto. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,7 ons," ucap AKP Ahmad Yani, Selasa (15/4/2025).
Dari keterangan kedua tersangka ini, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pengedar bernama Ali Fikri (33), warga Desa Budungsidorejo, Kecamatan Sumobito dengan barang bukti sabu seberat 8 gram.
"Awalnya 10 gram sabu dibeli dari inisial AH oleh pelaku Ali Fikri. Sudah laku 2 gram. Saat ditangkap bersisa 8 gram," ujar AKP Ahmad Yani.
Menurutnya, jaringan Mojokerto dan Jombang saling berkaitan dengan model transaksi sistem ranjau. Yakni meletakkan barang di suatu tempat yang telah disepakati dan membangun komunikasi lewat telepon.
Pengungkapan kasus kedua terjadi di wilayah Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran dan transaksi narkoba dengan sistem ranjau di wilayah tersebut.
Dalam pengintaian di Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, petugas mencurigai dua orang yang tengah melakukan kegiatan mencurigakan. Upaya penggeledahan dilakukan. Ternyata benar ditemukan narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka yakni berinisial MI (31) dan inisial US (30), warga Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
"Dari kedua tersangka yang berinisial IW alias Jeber dan US, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,73 gram," ungkap AKP Ahmad Yani.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, kedua tersangka mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial Z. Modus operandi yang digunakan pun serupa dengan kasus pertama. Yakni dengan sistem ranjau. Penjual mengirim peta lokasi barang kepada pembeli.
"Dengan pengungkapan dua kasus ini, Satnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan total barang bukti sabu seberat 3,5 ons lebih dan lima orang tersangka," bebernya.
AKP Ahmad Yani menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini.
Para tersangka kini diamankan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

