Pria Asal Sumatera Barat Ajak Istrinya yang Sedang Hamil Begal Mobil Ojol di Jombang

Pembegalan terjadi oleh penumpang ojol terjadi di wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Berhasil ditangkap di daerah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

12 Mar 2025 - 17:29
Pria Asal Sumatera Barat Ajak Istrinya yang Sedang Hamil Begal Mobil Ojol di Jombang
Kedua tersangka pembegalan mobil Ojol di Kesamben, Jombang. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Herlambang (30), asal Lubang Panjang, Kecamatan Barangi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat tega mengajak istri sirinya, AS (34), yang sedang hamil 6 bulan membegal mobil ojek online (ojol) di daerah Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

"Pencurian dengan pemberatan berhasil diungkap Satreskrim Polres Jombang bekerjasama dengan jajaran Polres Blora," ucap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Rabu (12/3/2025).

Korban mengalami kerugian materiil Rp 350 juta. Korban menerima pesanan penumpang Grab pada Senin 10 Maret 2025 di daerah Benowo, Surabaya, menuju daerah Tulungagung. Korban menggunakan mobil Toyota Avanza.

Usai menerima laporan dari korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan kedua pelaku di daerah Polres Blora. Setelah dilakukan pengejaran, polisi berhasil menangkap pelaku di daerah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. 

"Melakukan koordinasi dengan Polres Blora, khususnya Resmob Polres Blora bekerja sama dan alhamdulillah berhasil diamankan setelah itu mengambil, membawa pelaku dan juga barang bukti kembali ke Polres Jombang," bebernya. 

Kejadian bermula pada tanggal 10 Maret 2025 di tol daerah Kecamatan Kesamben, Herlambang dan AS, istri sirinya, merencanakan aksi pembegalan. Pelaku AS memesan secara online ojek mobil untuk dijemput di daerah Menganti, Kabupaten Gresik dengan tujuan Tulungagung.

Drama perencanaan dimulai. Tersangka AS merasa mual saat di dalam mobil. Sehingga berhenti di pinggir jalan. Saat itulah tersangka Herlambang menjerat leher korban dan mengambil alih kendaraan mobil Toyota Avanza. 

"Korban sempat mempertahankan, tapi mendapat pukulan benda tumpul dari pelaku AS hingga terjatuh," bebernya. 

Dari hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan RSUD Jombang, wanita itu saat ini sedang mengandung dengan usia kandungan kurang lebih 6 bulan. Pihaknya tetap memastikan kesehatan kandungan dari tersangka AS. 

Pelaku Herlambang diketahui juga pernah memiliki TKP beralamat di daerah Jakarta. Bahkan, dia pernah membawa sebuah truk dan juga melakukan penjualan truk. 

"Dari dua pelaku ini kami menerapkan Pasal 365 Ayat 2 yang mana pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 12 tahun," tandasnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow