Angka Kecelakaan di Kota Batu Naik 7,72 Persen

Meski angka kejadian meningkat, Polres Batu mencatat progres positif dalam aspek yuridis dengan kenaikan penyelesaian perkara sebesar 10,3 persen, atau bertambah sebanyak 24 kasus yang berhasil dituntaskan.

30 Dec 2025 - 14:30
Angka Kecelakaan di Kota Batu Naik 7,72 Persen
Kecelakaan dikawasan Jurang Klemuk Kota Batu (Polres for SJP)

KOTA BATU, SJP — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu mencatat tren peningkatan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya sepanjang tahun 2025. 

Berdasarkan data Analisis dan Evaluasi (ANEV) operasional tahunan, angka kecelakaan meningkat sebesar 7,72 persen dibandingkan periode tahun sebelumnya.

Meski angka kejadian meningkat, Polres Batu mencatat progres positif dalam aspek yuridis dengan kenaikan penyelesaian perkara sebesar 10,3 persen, atau bertambah sebanyak 24 kasus yang berhasil dituntaskan.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengungkapkan bahwa fenomena ini menjadi atensi serius jajarannya. 

Ia menyebut bahwa faktor manusia atau human error masih menjadi pemicu dominan di samping kondisi infrastruktur jalan dan kelaikan kendaraan.

"Kenaikan ini merupakan alarm bagi kami. Perilaku pengemudi yang abai terhadap keselamatan masih menjadi tantangan besar. Oleh karena itu, penegakan hukum dan langkah preventif akan kami perkuat secara simultan," tegas AKBP Andi Yudha dalam jumpa pers akhir tahun, Selasa (30/12/2025).

Dalam capaian operasional 2025, Satlantas Polres Batu berhasil mengungkap kasus kecelakaan beruntun menonjol yang menyita perhatian publik nasional. 

Kasus ini menjadi preseden hukum penting di Indonesia karena penyidik tidak hanya menetapkan pengemudi sebagai tersangka, tetapi juga menyeret pemilik Perusahaan Otobus (PO) ke ranah pidana.

Peristiwa maut tersebut terjadi pada 8 Januari 2025 di ruas jalan protokol meliputi Jalan Imam Bonjol, Jalan Patimura, hingga Jalan Ir. Soekarno. 

Sebuah bus Hino milik PO Shakindra Trans menabrak enam mobil dan enam sepeda motor, yang mengakibatkan empat orang tewas, dua luka berat, dan sembilan luka ringan.

"Ini adalah kasus kedua di Indonesia di mana pemilik PO Bus ditetapkan sebagai tersangka. Kami menetapkan MAS selaku pengemudi dan RW selaku pemilik PO Shakindra Trans sebagai pihak yang bertanggung jawab secara hukum," jelas dia.

Penyidik Satlantas Polres Batu menerapkan konstruksi hukum yang ketat terhadap kedua tersangka. 

Mereka dijerat dengan Pasal 311 ayat (3), (4), dan (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Khusus untuk pemilik PO bus, polisi juga melapisi dakwaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP serta pasal alternatif 359 atau 360 KUHP atas dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

"Langkah tegas ini adalah bentuk penegakan hukum progresif. Kami ingin kebijakan ini menjadi role model nasional sekaligus peringatan keras bagi pengusaha transportasi agar tidak main-main dengan aspek keselamatan. Tanggung jawab keselamatan tidak berhenti di tangan sopir, tapi juga pada manajemen perusahaan," pungkasnya. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow