12 Tipe Pelanggaran Lalu Lintas yang Dikenakan Sanksi oleh ETLE

ETLE merupakan sebuah inovasi yang berfungsi untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

04 Oct 2024 - 15:00
12 Tipe Pelanggaran Lalu Lintas yang Dikenakan Sanksi oleh ETLE
Ilustrasi kamera pengawas tilang elektronik. - (Foto: Antara/Galih Pradipta)

Suarajatimpost.com - Kepolisian telah secara luas memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Selain itu, sistem tilang elektronik ini juga telah dipasang pada mobil patroli yang digunakan oleh petugas polisi, sehingga keberadaannya dapat dengan mudah dikenali oleh pengendara berkat lampu kedap-kedip yang menyala. 

ETLE merupakan sebuah inovasi yang berfungsi untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Dengan penerapan teknologi ini, diharapkan dapat meningkatkan ketertiban, keamanan, dan keselamatan di jalan raya bagi semua pengendara.

Setiap pelanggar yang melanggar aturan lalu lintas akan terekam oleh sistem ini, yang memberikan bukti jelas untuk tindakan hukum selanjutnya.

Menurut informasi dari kepolisian, sejumlah besar pengendara telah terjaring oleh sistem ETLE, dengan pelanggaran paling umum ditemukan pada pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm.

Selain itu, pelanggaran lainnya yang juga sering terjadi adalah melanggar aturan ganjil genap serta tidak menggunakan sabuk pengaman.

Berikut adalah rincian jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama dari penerapan ETLE, seperti yang dikutip dari akun X @TMCPoldaMetro:

  1. Pelanggaran aturan ganjil-genap.
  2. Pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu-rambu lalu lintas.
  3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan.
  4. Kelebihan daya angkut dan dimensi (dengan ETLE Mobile).
  5. Menerobos lampu merah.
  6. Melawan arus lalu lintas (dengan ETLE Mobile).
  7. Tidak mengenakan helm.
  8. Tidak menggunakan sabuk pengaman.
  9. Menggunakan ponsel saat berkendara.
  10. Berbonceng lebih dari tiga orang (dengan ETLE Mobile).
  11. Menggunakan pelat nomor palsu (dengan ETLE Mobile).
  12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk sepeda motor (dengan ETLE Mobile).

Dengan adanya sistem ETLE, diharapkan kesadaran pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas dapat meningkat, sehingga menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib. (**)

Sumber: beritasatu.com

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow