Praktik Penahanan Ijazah oleh Pengusaha di Nganjuk Berakhir Damai di DPRD
Wakil Ketua DPRD Nganjuk Ulum Basthomi menyatakan, tindakan menahan ijazah pekerja tanpa dasar hukum yang sah tidak dapat dibenarkan.
NGANJUK, SJP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nganjuk bergerak cepat saat mendapat laporan penahanan ijazah yang terjadi di Kota Angin.
Kamis (8/5/2025) sekira pukul 14.00 WIB, Komisi I dan IV DPRD memanggil beberapa pihak yang terlibat. Mulai dari mantan karyawan hingga perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk.
Wakil Ketua DPRD Nganjuk Ulum Basthomi menyatakan, tindakan menahan ijazah pekerja tanpa dasar hukum yang sah tidak dapat dibenarkan. Ulum menyebut, permasalahan itu bermula dari penahanan ijazah yang dilakukan oleh PT Sumber Anom yang berlokasi di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom.
“Penahanan ijazah sebagai bentuk jaminan kerja merupakan pelanggaran hak dasar pekerja, PT Sumber Anom diduga melakukan penahanan ijazah salah satu mantan karyawan magang,” ucapnya kepada media.
Menurut Ulum, DPRD Nganjuk melanjutkan hearing. Hasilnya dipastikan kalau perusahaan tersebut memang menahan beberapa ijazah milik karyawan.
“Benar ada sejumlah ijazah yang ditahan oleh perusahaan tersebut,” tambahnya.
Dikatakan Ulum, perusahaan tersebut sudah menyelesaikan masalah itu. Beberapa ijazah milik karyawan telah dikembalikan.
“Sudah diselesaikan masalah tersebut sebelum hearing,” jawabnya, sesekali berkata tidak boleh ada perusahaan di Kabupaten Nganjuk yang menahan ijazah milik karyawan.
Pihak Apotek Sumber Anom, melalui kuasa hukumnya, Firman Haris Gintin mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan masalah itu. Beberapa ijazah milik karyawan juga telah dikembalikan.
“Kami telah menyelesaikan satu hari sebelum hearing penahanan ijazah,” kata Firman yang juga menambahkan isu tentang kliennya yang mewajibkan karyawan membayar sejumlah denda.
Namun Firman juga menjelaskan, belum semua ijazah dikembalikan. Dengan dalih ada beberapa cabang perusahaan yang tidak ada di Kabupaten Nganjuk. Firman berjanji jika pengembalian ijazah tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu satu minggu.
“Yang pasti, kami mewakili dari Apotek tidak akan ada lagi penahanan ijazah,” singkatnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

