Tiga Aset Tersangka Korupsi LPDB-KUMKM Disita Kejari Kota Malang
Ada tiga aset yang kami sita, Tanah dan Bangunan di Jalan Ciliwung, 2 (dua) bidang Tanah dan Bangunan di Jalan Danau Belayan IV Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang
Kota Malang , SJP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan penyitaan tiga aset tersangka korupsi pinjaman/pembiayaan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM), Rabu (13/12/2023).
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 106/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby yang memberi izin kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk melakukan penyitaan terhadap 3 aset tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rudy H. Manurung, S.H., M.H. apresiasi kerja keras para penyidik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi tersebut.
"Kami akan terus berupaya untuk membongkar kasus-kasus korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara, dan kami mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan segala bentuk penyelewengan yang terjadi," tegasnya, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (13/12/2023).
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H. mengatakan, dalam Tindak Pidana Korupsi LPDB-KUMKM KSU Montana Hotel tersebut, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari melakukan pemasangan Tanda Penyitaan.
"Ada tiga aset yang kami sita, Tanah dan Bangunan di Jalan Ciliwung, 2 (dua) bidang Tanah dan Bangunan di Jalan Danau Belayan IV Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang," ucapnya,
Menurut Eko, Pemasangan Tanda Penyitaan terhadap 3 aset Tindak Pidana Korupsi LPDB-KUMKM KSU Montana Hotel diperlukan untuk kepentingan penyidikan dalam perkara.
"Jadi, tersangka DM ini Ketua KSU Montana Hotel, dana yang dikucurkan dalam pinjaman/pembiayaan LPDB-KUMKM itu ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,6 Miliar," tukasnya. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?