PPN 12% Mulai 2025, Ditjen Pajak Klaim Dapat Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan keputusan Menteri Keuangan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 justru akan meningkatkan daya beli masyarakat. 

20 Nov 2024 - 23:00
PPN 12% Mulai 2025, Ditjen Pajak Klaim Dapat Dongkrak Daya Beli Masyarakat
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengeklaim keputusan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 justru akan mendongkrak daya beli masyarakat. (Foto: Beritasatu.com/Alfida Rizky Febrianna)

Suarajatimpost.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 justru akan meningkatkan daya beli masyarakat. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa sebelum kebijakan kenaikan tarif PPN diberlakukan tahun depan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan awal untuk mendukung hal tersebut. 

"Jadi kalau misalnya terkait kenaikan tarif PPN yang naik 1% ini ya, penyesuaian tarif PPN ini, tentunya juga dibarengi dengan berbagai kebijakan pendahuluan yang sifatnya untuk memperkuat daya beli masyarakat," ujarnya dalam pernyataan video kepada B-Universe pada Rabu (20/11/24).

Beberapa kebijakan yang dinilai dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat antara lain adalah Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menetapkan batas Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk orang pribadi menjadi Rp 60 juta, naik dari sebelumnya Rp 50 juta, dengan tarif PPh sebesar 5%. Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM dengan omset hingga Rp 500 juta, yang tidak dikenakan pajak atau PPh 0%.

"Itu adalah bagian dari kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat daya beli masyarakat," tambah Dwi.

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa saat PPN 12% diterapkan pada tahun depan, barang dan jasa tertentu yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat akan dibebaskan dari pengenaan PPN. "Ini juga merupakan upaya pemerintah dalam memperkuat daya beli masyarakat," ungkapnya.

Pemerintah juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung iklim investasi di Indonesia, antara lain dengan memberikan pembebasan PPN atas impor serta penyerahan barang tertentu yang strategis. Selain itu, ada juga fasilitas PPN yang ditanggung pemerintah, seperti untuk penyerahan rumah tapak dan kendaraan bermotor listrik.

"Kemudian juga ada pemberian fasilitas PPN yang ditanggung pemerintah. Misalnya untuk penyerahan rumah tapak, kemudian kendaraan bermotor listrik," tutupnya. (**)

sumber: beritasatu.com
Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow