Posko Aduan Diresmikan, Satgas Anti-Premanisme Surabaya Siap Terima Laporan Warga
Dengan adanya unsur TNI dan Polri di dalam satgas, setiap laporan yang terbukti mengandung unsur pidana akan langsung diproses sesuai hukum yang berlaku.
SURABAYA, SJP - Satgas Anti-Premanisme Kota Surabaya yang digagas sejak Deklarasi Surabaya Bersatu pada Rabu (31/12/2025), kini resmi memasuki tahap operasional.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meresmikan sekaligus menyiagakan satgas tersebut dalam apel pagi di Balai Kota Surabaya, Senin (5/1/2026), sebagai bentuk kehadiran negara untuk melindungi warga dari segala bentuk kekerasan dan pemaksaan.
Momentum apel pagi itu sekaligus menandai diresmikannya Posko Aduan Satgas Anti-Premanisme, yang menjadi pusat pelaporan dan koordinasi penanganan aksi premanisme di Kota Pahlawan.
Eri Cahyadi meminta seluruh unsur yang tergabung dalam satgas untuk menjaga kondusivitas Kota Surabaya. Satgas Anti-Premanisme itu melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Satpol PP, BPBD, serta perangkat terkait lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
“Surabaya tidak boleh ada kekerasan, Surabaya tidak boleh ada pemaksaan. Maka kita hadir di sini adalah memberikan ketenangan kepada warga Kota Surabaya,” kata Eri, Senin (5/1/2025)
Wali Kota Surabaya menyebut pelibatan lintas institusi itu ditujukan agar penindakan tidak hanya berjalan di lapangan, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas. Seluruh unsur Forkopimda dilibatkan untuk menjamin tidak ada celah kompromi terhadap tindakan kekerasan dan intimidasi.
Posko Aduan Dibuka, Warga Diminta Berani Melapor
Bersamaan dengan penyiagaan satgas, Pemkot Surabaya juga meresmikan kantor Satgas Anti-Premanisme yang berlokasi di samping Gedung Inspektorat Kota Surabaya, Jalan Sedap Malam, Ketabang, Kecamatan Genteng.
Posko itu menjadi pusat pengaduan bagi warga yang mengalami atau mengetahui praktik premanisme. Karenanya, Eri menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan setiap bentuk kekerasan atau pemaksaan yang terjadi.
“Langsung bisa ke 112 atau hotline langsung ke tempat satgas penanganan premanisme Kota Surabaya,” ujarnya.
Selain melalui hotline, warga juga dapat datang langsung ke kantor satgas untuk menyampaikan laporan. Setiap aduan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat oleh tim gabungan.
Eri menegaskan bahwa Satgas Anti-Premanisme tidak hanya bertugas menerima laporan, tetapi juga melakukan penindakan hukum terhadap pelaku kekerasan.
“Seluruh jajaran Forkopimda tidak akan pernah main-main dengan hal ini. Karena kekerasan pemaksaan premanisme tidak boleh ada di Kota Surabaya. Tapi masyarakat juga harus diinformasikan,” bebernya.
Dengan adanya unsur TNI dan Polri di dalam satgas, setiap laporan yang terbukti mengandung unsur pidana akan langsung diproses sesuai hukum yang berlaku. Pemkot memastikan tidak ada ruang bagi praktik premanisme, baik yang dilakukan individu maupun kelompok.
Lima Posko Wilayah untuk Respons Cepat
Untuk mempercepat penanganan di lapangan, Pemkot Surabaya juga mendirikan lima posko Satgas Anti-Premanisme yang tersebar di seluruh wilayah kota, yakni:
- Surabaya Utara
- Surabaya Barat
- Surabaya Selatan
- Surabaya Timur
- Surabaya Pusat
Keberadaan posko wilayah ini bertujuan mendekatkan layanan pengaduan kepada masyarakat sekaligus mempercepat respons apabila terjadi gangguan keamanan di lingkungan warga.
Selain fokus pada aksi premanisme, Satgas Anti-Premanisme Surabaya juga merangkap sebagai satgas mafia tanah. Langkah itu diambil karena persoalan pertanahan masih menjadi salah satu sumber konflik yang rawan di Kota Pahlawan, bahlan terkadang hingga disertai intimidasi dan kekerasan.
Satgas akan menangani sengketa tanah bersama pihak kelurahan dengan target penyelesaian maksimal 2 x 24 jam. Skema ini diharapkan mampu mencegah konflik berkepanjangan serta memutus praktik intimidasi dalam sengketa lahan.
Diketahui sebelumnya bahwa pembentukan satgas anti-premanisme tidak lepas dari sorotan publik terhadap kasus viral pengusiran paksa Nenek Widjajanti (80) dari rumahnya, yang diduga melibatkan oknum organisasi kemasyarakatan.
Kasus tersebut menjadi alarm keras bagi Pemkot Surabaya untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap warga, khususnya kelompok rentan.
Diharapkan dengan hadirnya satgas anti-premanisme, warga tidak hanya berani melawan tindak premanisme tetapi pemerintah juga lebih tanggap terhadap beragam permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

