Pos Bantuan Hukum dari MoU Pemkot Surabaya dan Peradi Pecahkan Rekor MURI di HJKS ke-731

Walikota Eri Cahyadi menyambut baik atas inisiatif Peradi Surabaya ini dan menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh program ini

31 May 2024 - 17:45
Pos Bantuan Hukum dari MoU Pemkot Surabaya dan Peradi  Pecahkan Rekor MURI di HJKS ke-731
Walikota Surabaya, Eri cahyadi bersama Ketua DPC Peradi Surabaya MoU dirikan pos bantuan hukum terbanyak di HJKS ke-731 dlserentak di 153 Keluragan dan 1.368 RW se Kota Surabaya, Jumat (31/5). (Foto: Jefri Yulianto/SJP)

Surabaya, SJP – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya untuk hadirkan layanan Pos Bantuan Hukum serentak dilakukan dari 153 Kelurahan serentak di 1.368 RW se Kota Surabaya, Jumat (31/5) di halaman balai Kota Pemkot Surabaya.

Acara tersebut dlam rangka peringati Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) Kota Surabaya ke-731 dengan kesepakatan yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Peradi Surabaya dan Pemkot Surabaya, disaksikan langsung oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan undangan seluruh Camat dan Lurah kota Surabaya.

Walikota Eri Cahyadi menyambut baik atas inisiatif Peradi Surabaya ini dan menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh program ini.

Melalui kerja sama ini, Eri memastikan bahwa semua orang, terutama yang tidak mampu, dapat memperoleh bantuan hukum yang mereka butuhkan," imbuh Walikota Eri.

“Saya berharap Pos Bantuan Hukum ini dapat membantu masyarakat Surabaya dalam mendapatkan hak-hak mereka dan mewujudkan keadilan bagi semua,” ujar Eri.

Eri juga mendorong agar layanan ini dapat dimaksimalkan oleh masyarakat dan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.

“Jika memungkinkan, layanan ini dapat dilakukan secara massal di RW-RW, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya,” saran Eri.

Walikota Eri juga tambahkan adanya MoU ini bertujuan pada permasalahan hukum yang sering dihadapi masyarakat kota Surabaya.

"Pemkot ucapkan terimakasih dengan kehadiran Peradi yang membangun dan membesarkan kota Surabaya punya hak miliki rasa keadilan yang sama," tuturnya.

Eri berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka dan mendorong mereka untuk mencari bantuan hukum ketika mereka membutuhkannya.

Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto SH MHum jelaskan adanya Pos Bantuan Hukum oleh organisasi advokat Peradi ini adalah amanah undang undang advokat Pasal 22 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003.

Kutipan bunyi dalam pasal dimaksud menyebutkan, “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu”.

Untuk itu, sebut Hariyanto pada fokus masyarakat sedang hadapi permasalahan hukum kerap terjadi, seperti masalah anak-anak, KDRT, bullying, pendidikan, gangster, dan ITE lagi marak dalam konteks konsultasi hukum secara cuma-cuma.

“Kami ingin memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Bagi yang ingin juga dapat pendampingan masyarakat tidak mampu juga diberikan dengan persetujuan dan sepengetahuan pengurus warga sekaligud membantu mereka dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi,” ujarnya.

Menurutnya, ini sebagai bentuk tanggung jawab moral sosok profesi advokat terhadap masyarakat pencari keadilan.

"Kami ingin mempersembahkan bantuan hukum dan pendirian pos di tingkat RW di seluruh Surabaya,” ujarnya.

Disebutkan, Pos Bantuan Hukum ini akan melibatkan 2.400 anggota Peradi Surabaya yang akan ditempatkan di setiap RT.

Layanan ini akan dimulai hari ini, 31 Mei 2024, dan akan terus berkembang sesuai kebutuhan masing-masing RW.

“Pada tahap awal, pos bantuan hukum ini akan dipusatkan di masing-masing Kelurahan melalui RW setempat,” jelas Hariyanto. 

Dengan hadirnya Pos Bantuan Hukum di setiap RW, diharapkan masyarakat Surabaya dapat lebih mudah mendapatkan akses keadilan, cetusnya.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi masyarakat yang termarginalisasi dalam mendapatkan akses keadilan,” ujar Hariyanto.

Hariyanto berharap melalui program ini ingin mewujudkan Surabaya sebagai kota yang menjunjung tinggi keadilan dan kepedulian terhadap masyarakat.

Selanjutnya, masyarakat dapat menghubungi RW setempat untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, baik konsultasi hukum maupun pendampingan hukum, dengan persyaratan tertentu, yaitu bagi masyarakat yang tidak mampu.

Selain anggota Peradi, kegiatan ini juga melibatkan civitas akademika dari berbagai fakultas hukum di Surabaya, seperti Universitas Airlangga, Universitas Hangtuah, Universitas Wijaya Kusuma, UIN Sunan Ampel Surabaya, Universitas Negeri Surabaya, dan BEM Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara.

“Kami ingin menunjukkan bahwa sebagai warga Surabaya, kami peduli terhadap akses keadilan bagi masyarakat,” harapnya.

Sementara Direktur Operasional Museum Rekor Indonesia disingkat MURI, Jusuf Ngadri tambahkan dipilihnya acara kegiatan serentak oleh Peradi Surabaya dan Pemkot Surabaya masuk dan tercatat lolos dalam penilaian MURI 2024.

Jusuf katakan kriteria dan indikator kegiatan hari ini telah dilaunching bantuan lembaga hukum dari peradi untuk warga Surabaya, sebagai bentuk kepedulian terhadap Pemkot Surabaya. 

Menurutnya, Indikator Muri MoU antara Peradi dan Pemkot Surabaya dibentuknya pos bantuan hukum yang dicatat terbanyak sejumlah 1.368 dan serentak yang belum ada dimanapun. 

"Dengan begitu ini membantu mewujudkan azaz pemerataan kesempatan memberikan bantuan hukum bagi anggota masyarakat," bebernya.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow