Komisaris PT Hexapro Polisikan Karyawan Palsukan Nilai Kontrak Artis
Akibat adanya penggelapan itu, PT Hexapro terpaksa menggagalkan konser musik itu akibat mengalami kerugian ratusan juta rupiah
Kota Kediri, SJP – Hexapro Music Fest di Kediri gagal digelar pada Oktober 2023 lalu. Hal itu lantaran Karyawan PT. Hexapro yang membidangi event organizer terbukti melakukan pemalsuan kontrak artis, yang mengakibatkan bengkaknya biaya konser.
Komisaris PT. Hexapro, Bayu Kresna mengatakan pihaknya telah melaporkan Iffan karyawannya ke Polres Kediri Kota. Saat itu, Iffan terbukti memalsukan kontrak pengisi acara, memark up nilai kontrak, serta mengganti nomor rekening artis.
Atas kejadian itu, Bayu terpaksa membawa kasus itu ke ranah hukum dan melaporkan Iffan ke Polres Kediri Kota. Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan, polisi akhirnya menetapkan Iffan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu M Fathur Rozikin mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara, pada Selasa 21 Mei 2024 kemarin. Pelaku ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP atau 378 KUHP atau 372 KUHP.
“Iya sudah naik sidik, sudah penetapan tersangka, tinggal nanti kita memeriksa sebagai tersangka,” kata Fathur saat dikonfirmasi.
Kuasa Hukum tersangka Rini Puspitasari juga mengonfirmasi status tersebut. Saat ini pihaknya sedang berupaya merintis perdamaian dan berusaha mengembalikan seluruh biaya konser yang Iffan bawa.
“Saat ini kami sedang berusaha merintis perdamaian dengan mengembalikan seluruh uang meskipun sebagian sudah di DP-kan,” katanya singkat.
Sementara itu, Bayu sampaikan bahwa penggelapan dilakukan dengan berbagai cara.
“Penggelapan yang dilakukan Iffan ini dengan markup nilai kontrak artis, dan memalsukan surat kontrak yang berisi nilai dan nomor rekening manajemen artis. Rekeningnya diganti dengan rekening orang terdekat Iffan,” ujar Bayu.
Hexapro Music Fest di Kediri sendiri, sedianya akan diramaikan oleh Budi Doremi, Andika Kangen Band, Salma Idol, Denis Nirwana, Gilga Sahid dan artis dangdut jawa timur lainnya.
Akibat adanya penggelapan itu, PT Hexapro terpaksa menggagalkan konser musik itu akibat mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Bayu menambahkan, awal terbongkarnya aksi jahat pelaku, karena dirinya merasa curiga dan membentuk tim untuk melakukan survei.
“Awal ketahuannya kita mulai curiga, lalu kita bentuk tim, dan kemudian tim ini melakukan survei ke artis-artis. Ternyata memang ada bukti kalau Iffan melakukan markup,” imbuhnya.
Selain mengalami kerugian biaya artis, Hexa Grup juga menelan kerugian lain seperti biaya vendor panggung, videotron, lighting, dan lain-lainnya yang sudah terlanjur dibayarkan. Dan ditambah lagi, Hexa Grup juga harus mengembalikan uang pembelian tiket yang sudah terjual.
“Selain kerugian dari markup artis ini, kerugian yang kami alami itu dari biaya iklan dan promosi, lalu sewa videotron, panggung, lighting dan lain-lain. Dan ditambah lagi kami harus melakukan refund atau pengembalian tiket yang sudah terjual,” tegasnya.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?