Polsek Gudo Jombang Ciduk Maling Asal Kediri

Dari tangan tersangka polisi mengamankan uang hasil kejahatan senilai puluhan juta rupiah berikut satu unit sepeda motor.

28 Sep 2024 - 13:45
Polsek Gudo Jombang Ciduk Maling Asal Kediri
Barang bukti uang hasil kejahatan diamankan Polsek Gudo Jombang. (Fredi/SJP)

KABUPATEN JOMBANG, SJP - Maling pembobol rumah berinisial BS, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri berhasil diamankan Polsek Gudo, Jombang. Dari tangan tersangka polisi mengamankan uang hasil kejahatan senilai puluhan juta rupiah berikut satu unit sepeda motor. 

Kapolsek Gudo Iptu Djulan mengatakan aksi pembobolan rumah terjadi di rumah Eka Rahayu, warga Dusun Kasemen, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. 

“Pelaku berinisial BS, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Pelaku diringkus dirumahnya pada Jumat 27 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Iptu Djulan dalam pesan diterima wartawan, Sabtu (28/9/2024). 

Iptu Djulan menyebut selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang hasil curian yang tersisa Rp 98.635.000 berikut unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pembobolan rumah.

Lebih lanjut dijelaslan Iptu Djulan, peristiwa pembobolan rumah disertai tindakan pencurian dengan pemberatan (Curat) sendiri terjadi pada Sabtu (21/9) sekira pukul 13.00 WIB. Sesaat kejadian itu, korban segera melapor ke polisi. 

Ketika kejadian, korban Eka Rahayu tidak sedang berada dirumah. Rumah ditinggalkan kosong karena sedang ada kegiatan. Pelaku berhasil menggasak uang tunai sekitar Rp 107 juta milik seorang guru tersebut.

“Dia masuk rumah dengan cara membobol dari pintu belakang dengan cara mencongkel pintu, pelaku masuk kedalam kamar, lemari diacak-acak,” terang Kapolsek. 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku sendirian dengan mengendarai sepeda motor beat bernopol AG 3272 EBL dan sempat terekam kamera CCTV tetangga korban.

Di hadapan polisi pelaku mengakui segala perbuatan. Ia lantas memakai uang hasil curian untuk judi sabung ayam dan bayar hutang.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya. (*) 

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow