Polres Tulungagung Tangkap “Kepala Jenggot” atas Dugaan Kasus Penganiayaan
Sosok jenaka di layar ponsel ternyata bisa berubah jadi bintang laga di dunia nyata. Dari sketsa komedi ke ruang interogasi, “Kepala Jenggot” kini bermain di panggung drama hukum yang tak lucu.
TULUNGAGUNG, SJP — Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung menangkap konten kreator “Mustofa Kepala Jenggot” alias EWL, warga Trenggalek, atas dugaan penganiayaan terhadap manajer dealer mobil di Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, penangkapan dilakukan Kamis (31/7/2025) malam, sekitar pukul 19.00 WIB, oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung.
Kasus bermula Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah dealer mobil di Desa Nglampir, Kecamatan Bandung. EWL datang dalam pengaruh alkohol dan terlibat cekcok dengan korban WBS.
WBS, berusia 36 tahun, adalah warga Desa Pagerwojo, Tulungagung, sekaligus manajer dealer. Perselisihan juga disaksikan pemilik dealer, SHP, warga Nglampir, yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
“Terjadi cekcok yang berujung serangkaian tindakan kekerasan oleh tersangka terhadap korban WBS,” ujar Ipda Nanang, Sabtu (9/8/2025), membenarkan proses hukum yang sedang dijalani EWL.
Aksi penganiayaan dilaporkan ke polisi dan ditangani Unit Pidum. EWL resmi diamankan pada Kamis malam. Penyidik juga mengantongi barang bukti hasil visum et repertum (VER) terhadap korban WBS.
“Tersangka ditahan sejak dua hari lalu dan dititipkan di Lapas Tulungagung,” kata Ipda Nanang.
EWL dijerat Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya penjara 2 tahun 8 bulan. Penahanan dilakukan sejak Kamis (7/8/2025), setelah penyidik mengumpulkan alat bukti.
Kasus ini sontak ramai di media sosial. Warganet kaget melihat sosok yang dikenal jenaka di layar ponsel justru terlibat kasus kekerasan yang memicu perdebatan dan spekulasi kariernya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

