Uang Palsu Beredar, Dua Pelaku Ditangkap Polisi di Pasar saat Jelang Pilkada Nganjuk
NGANJUK, SJP - Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) di Pasar Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi ini berhasil ditangkap di lokasi kejadian, Kamis (28/11/2024)
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengungkapkan, dua orang pelaku berinisial NY (53), warga Dusun Bulurejo, Desa Sawahan, Kecamatan Sawahan, dan SP (49), warga Dusun Sawahan, Desa Sawahan, Kecamatan Sawahan ditangkap setelah warga dan pedagang pasar melaporkan adanya uang mencurigakan yang beredar saat transaksi.
"Pelaku kami amankan setelah menerima laporan warga. Dari tangan mereka, kami menyita uang palsu dengan nominal uang palsu senilai Rp10.450.000," ujar AKBP Siswantoro
Dia mengapresiasi kecepatan tim Reskrim dan Intelkam Polsek Sawahan yang berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti yang cukup signifikan
"Ini membuktikan komitmen Polres Nganjuk dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dari ancaman peredaran uang palsu," ujar AKBP Siswantoro.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, saat dihubungi suarajatimpost melalui WhatsApp menambahkan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Minggu, 24 November 2024. Tim langsung bergerak ke lokasi di depan Pasar Sawahan untuk melakukan penyelidikan.
"Kami menemukan dua orang pelaku yang mencurigakan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan uang palsu dalam tas selempang yang dibawa NY," jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 101 lembar dan Rp100.000 sebanyak 54 lembar. Selain itu, barang bukti lain seperti dua tas selempang, dua handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku juga diamankan.
Penangkapan ini terjadi di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat menjelang pilkada. Polisi menduga aksi ini bertujuan untuk memanfaatkan keramaian pasar demi melancarkan peredaran uang palsu.
"Kami menduga ada jaringan yang lebih luas di balik aksi ini, dan penyelidikan akan terus kami lakukan," tambahnya.
Kejadian ini menjadi perhatian khusus karena terjadi di masa-masa krusial menjelang pilkada, di mana kestabilan dan keamanan menjadi prioritas. Kepolisian telah meningkatkan patroli dan pengawasan untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Sejumlah pedagang di Pasar Sawahan mengaku resah dengan adanya peredaran uang palsu ini.
"Kami sangat terganggu dengan kejadian ini. Semoga pelaku yang lain juga bisa segera ditangkap," ujar seorang pedagang yang menjadi saksi.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima uang, terutama saat bertransaksi di pasar. Beberapa langkah yang disarankan adalah memeriksa tanda air, tekstur kertas, dan elemen keaslian lainnya pada uang.
"Laporkan segera kepada pihak berwenang jika menemukan uang yang mencurigakan," ujarnya.
Kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Nganjuk. Kasus ini akan terus diproses untuk mengungkap potensi keterlibatan pelaku lain dan memastikan tidak ada lagi peredaran uang palsu di wilayah tersebut.
Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Nganjuk dan dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) Juncto Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (*)
Editor: Danu S
What's Your Reaction?