Polres Malang Siap Amankan Malam Takbir Sesuaikan Panduan dari Pemkab

Polres Malang siapkan 556 personel untuk pengamanan malam takbir, sementara Pemkab Malang menerbitkan pedoman Ramadan dan malam takbiran guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

30 Mar 2025 - 19:30
Polres Malang Siap Amankan Malam Takbir Sesuaikan Panduan dari Pemkab
556 personel gabungan Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP diturunkan guna memastikan malam takbiran IdulFitri 1446 H di Kabupaten Malang berlangsung aman dan kondusif. (Humaspolres Malang for SJP)

MALANG, SJP – Kepolisian Resor (Polres) Malang menerjunkan 556 personel gabungan guna memastikan malam takbiran Idulfitri 1446 H di Kabupaten Malang berlangsung aman dan kondusif. 

Pengamanan melibatkan anggota Polres Malang, TNI Kodim 0818 Malang-Batu, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S menegaskan, pengamanan akan difokuskan pada titik-titik strategis guna mencegah gangguan keamanan serta kepadatan lalu lintas.

“Kami akan menggelar patroli skala besar di wilayah utara dan selatan, termasuk Stadion Kanjuruhan, untuk memastikan perayaan malam takbir berlangsung tertib,” ujar AKBP Danang, Ahad (30/3/2025)

Selain pengamanan, Polres Malang juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan pengeras suara berlebihan (sound horeg) dan petasan yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan.

“Kami mengajak masyarakat untuk menyambut Idulfitri dengan penuh khidmat. Hindari konvoi liar, penggunaan sound horeg, serta petasan yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan keselamatan,” tegas Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar.

Hal ini juga merujuk panduan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Nurman Ramdansyah menerbitkan Surat Edaran tentang pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1446 H/2025 M. 

Edaran ini mengatur berbagai aspek ibadah dan aktivitas masyarakat selama bulan suci guna menjaga ketertiban dan kenyamanan.

Dalam edaran tersebut, Pemkab Malang mengimbau para pemilik usaha restoran, rumah makan, kafe, dan warung untuk tidak menjual minuman beralkohol serta tidak membuka usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup. 

Sementara itu, usaha hiburan seperti diskotik, karaoke, rumah musik, dan spa diminta untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan.

“Pedoman ini bertujuan menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan, menjaga ketertiban, serta menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah,” ujar Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, Jumat lalu (28/2/2025).

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan. Nurman menekankan pentingnya menjaga ukhuwah Islamiyah serta toleransi dalam menyikapi perbedaan penetapan awal Ramadan dan Idulfitri.

Terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla, Pemkab Malang mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022.

Untuk malam takbiran, Pemkab Malang menetapkan aturan bahwa takbir di masjid atau musholla dapat menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 WIB. 

Sementara itu, takbir keliling diperbolehkan dengan tetap mengikuti ketentuan kepolisian guna menjaga ketertiban umum.

Dengan sinergi antara aparat keamanan dan pemerintah daerah, malam takbir dapat berjalan dengan lancar, aman, serta penuh makna bagi seluruh warga Kabupaten Malang. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow