Polres Malang Amankan Ribuan Pil Koplo dan Sabu di Wilayah Kepanjen
Polres Malang menangkap pengedar sabu dan mengamankan 43 ribu pil koplo di SPBU Sukoraharjo, Kepanjen, dengan barang bukti besar.
MALANG, SJP—Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba yang membawa sabu dan ribuan pil koplo dalam sebuah operasi di SPBU Sukoraharjo, Kecamatan Kepanjen, belum lama ini.
Tersangka berinisial IW (30), warga Gondanglegi, ditangkap saat berada di lokasi. Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 poket sabu dengan total berat 3,17 gram serta 43 ribu pil koplo berlogo “££” dan “¥” yang termasuk obat keras berbahaya (okerbaya).
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti yang signifikan.
Selain narkoba, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti dua timbangan digital, alat hisap sabu, ratusan plastik klip kosong, pipet kaca, sedotan, lakban, tas, dan satu unit ponsel.
Pelaku diketahui mengontrak di wilayah Sukoraharjo dan mengaku sebagai pekerja swasta. Namun, penyelidikan menunjukkan bahwa IW merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba aktif dengan distribusi di wilayah Malang bagian selatan saat ditangkap Senin pekan ini.
“Barang bukti yang kami amankan cukup besar, ini menunjukkan pelaku beroperasi dengan jaringan yang terstruktur,” terang AKP Bambang, Kamis (26/6/2025).
Saat ini, IW ditahan di Mapolres Malang dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
“Kami berharap peran serta masyarakat, khususnya keluarga, untuk membantu menciptakan lingkungan bersih dari narkoba,” pungkas AKP Bambang. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

